Ahaa! Buaya Jenis Ini Dipilih untuk Awasi Penjara Narapidana Kasus Narkotika
Dia berharap penerapan hukuman itu dapat diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, peredaran narkotika sudah tak bisa dibiarkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komjen Pol Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional, melontarkan ide unik terkait penjara untuk terpidana kasus narkoba.
Agar ada efek jera, para narapidana kasus narkotika ditempatkan di pulau terpencil yang sekelilingnya ditempatkan binatang buas semisal buaya dan ikan piranha.
Rupanya mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu telah melakukan survei ke beberapa tempat untuk mendapat buaya yang paling tepat.
"Saya sudah (koordinasi dengan instansi terkait) sebelum memunculkan ide ini," ujar Buwas, panggilan Budi Waseso, ketika ditemui di acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Korps Brimob Polri, di Lapangan Upacara Pusat Multifungsi Cikeas, Bogor, Sabtu (14/11).
Untuk mendapatkan buaya seperti yang diinginkan, Buwas mendatangi beberapa tempat penangkaran di seluruh Indonesia.
Dia berkeliling ke Pulau Jawa, Sulawesi, Papua, dan beberapa tempat di Sumatera.
Bersama tim ahli, Buwas meneliti dan mengamati jenis buaya mana yang bagus untuk diambil.
Dia mempunyai kriteria buaya yang agresif.
Setelah itu, dilakukan penelitian apakah hewan yang terbiasa hidup di muara sungai itu tepat untuk diberikan tugas 'mengawasi' pelaku kejahatan.
Selain mencari hewan reptil itu, dia berburu ikan piranha.
Piranha merupakan ikan buas yang hidup di hutan Amazone, Brazil, Amerika Selatan. Tim juga melakukan penelitian apakah ikan piranha bisa hidup berdampingan dengan buaya.
"Saya dengan tim sedang meneliti. Buaya ada beberapa jenis, termasuk buaya darat. Dari jenis yang ada di Indonesia jenis mana paling agresif. Nanti didampingi ikan piranha. Apakah ikan piranha bisa cocok dengan buaya," katanya.
Dia berharap penerapan hukuman itu dapat diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, peredaran narkotika sudah tak bisa dibiarkan.
Dia menilai kejahatan narkotika merupakan pembunuhan berencana dan massal.
Pelaku merupakan pelanggar HAM terberat.