Ahaa! Buaya Jenis Ini Dipilih untuk Awasi Penjara Narapidana Kasus Narkotika
Dia berharap penerapan hukuman itu dapat diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, peredaran narkotika sudah tak bisa dibiarkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komjen Pol Budi Waseso, Kepala Badan Narkotika Nasional, melontarkan ide unik terkait penjara untuk terpidana kasus narkoba.
Agar ada efek jera, para narapidana kasus narkotika ditempatkan di pulau terpencil yang sekelilingnya ditempatkan binatang buas semisal buaya dan ikan piranha.
Rupanya mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu telah melakukan survei ke beberapa tempat untuk mendapat buaya yang paling tepat.
"Saya sudah (koordinasi dengan instansi terkait) sebelum memunculkan ide ini," ujar Buwas, panggilan Budi Waseso, ketika ditemui di acara perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-70 Korps Brimob Polri, di Lapangan Upacara Pusat Multifungsi Cikeas, Bogor, Sabtu (14/11).
Untuk mendapatkan buaya seperti yang diinginkan, Buwas mendatangi beberapa tempat penangkaran di seluruh Indonesia.
Dia berkeliling ke Pulau Jawa, Sulawesi, Papua, dan beberapa tempat di Sumatera.
Bersama tim ahli, Buwas meneliti dan mengamati jenis buaya mana yang bagus untuk diambil.
Dia mempunyai kriteria buaya yang agresif.
Setelah itu, dilakukan penelitian apakah hewan yang terbiasa hidup di muara sungai itu tepat untuk diberikan tugas 'mengawasi' pelaku kejahatan.
Selain mencari hewan reptil itu, dia berburu ikan piranha.
Piranha merupakan ikan buas yang hidup di hutan Amazone, Brazil, Amerika Selatan. Tim juga melakukan penelitian apakah ikan piranha bisa hidup berdampingan dengan buaya.
"Saya dengan tim sedang meneliti. Buaya ada beberapa jenis, termasuk buaya darat. Dari jenis yang ada di Indonesia jenis mana paling agresif. Nanti didampingi ikan piranha. Apakah ikan piranha bisa cocok dengan buaya," katanya.
Dia berharap penerapan hukuman itu dapat diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, peredaran narkotika sudah tak bisa dibiarkan.
Dia menilai kejahatan narkotika merupakan pembunuhan berencana dan massal.
Pelaku merupakan pelanggar HAM terberat.
Untuk percobaan, dia mengaku, akan melakukan di Gunung Sindur, Jawa Barat.
Setelah itu, ditentukan tempat-tempat yang dinilai layak.
Seperti rencana awal, mantan Kapolda Gorontalo itu menempatkan pelaku kejahatan di pulau terluar Indonesia.
Terdapat dua ekor buaya yang telah dipilihnya untuk menjalankan tugas tersebut.
Namun, dia enggan mengungkapkan identitas hewan itu kepada publik karena takut terganggu hingga akhirnya stres.
Saat ditanya apakah pemberian hukuman itu melanggar hak asasi manusia (HAM), ia menjawab, "Ya tidak melanggar HAM dong. Yang melakukan buaya kok? Buaya yang melanggar," tambahnya.
Saat berkunjung ke markas grup musik Slank di Duren Tiga, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (12/11), Buwas mengaku sudah membawa dua ekor buaya dari sebuah penangkaran di Medan.
"Itu (buaya) sedang saya kumpulkan sambil saya lihat reaksi dari jenis buaya itu seperti apa," katanya.
Menurutnya buaya dari Medan relatif ideal untuk dijadikan 'pengawas' lantaran umurnya yang lama dan tidak terlalu agresif.
"Kemarin di Medan saya lihat satu kolam terdiri dari 1.000 ekor dan umurnya di atas 30 tahun, ya itu saya kira yang ideal untuk dipelihara," paparnya.
Harus Sama Rata
Komisioner Komnas HAM, Hafid Abbas menyebut rencana Budi Waseso untuk menaruh buaya di penjara, harus disamaratakan dan tidak boleh hanya di penjara khusus narkotika saja.
"Kalau mau taruh buaya, ya taruh di semua lembaga pemasyarakatan (LP). Jangan hanya di satu LP saja. Kalau hanya satu, ya tidak adil. Semua harus sama rata," ujarnya di Kantor Komnas HAM.
Namun, hal tersebut harus sesuai dengan tiga prinsip yang sudah disepakati secara internasional.
Pertama, harus dijunjung tinggi sebagai manusia. Kedua, tidak ada pembedaan latar belakang siapa melakukan apa. Ketiga, dibina untuk tetap bisa melakukan kegiatan apapun selama berada di penjara.
"Kalau hadirnya buaya di penjara itu, sesuai dengan tiga prinsip tadi ya silakan. Kalau tidak, ya tidak perlu lah," tambahnya.