KPPT Boltim Tutup Galian C Tanpa Izin di Bai
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menutup galian C yang beroperasi di Desa Bai Kecamatan Nuangan.
Penulis: Aldi Ponge | Editor:
Laporan wartawan Tribun Manado Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menutup galian C yang beroperasi di Desa Bai Kecamatan Nuangan.
Kepala Tata Usaha, KPPT Boltim, Denny Mamonto mengatakan penutupan tersebut dilakukan karena galian C tersebut karena tak memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) bebatuan. "Kita sudah tutup galian C di Bai, hingga mereka belum niat baik untuk datang mengurus izin," katanya, pada Jumat (22/5).
Padahal setiap galian C wajib memiliki izin dan memberikan kontribusi bagi daerah yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Minggu depan, kami akan melakukan penertiban di galian C di wilayah Modayag," bebernya.
Alasannya banyak usaha galian C diwilayah Modayag yang tak memiliki izin. Padahal penambangan pasir dan batu tersebut sudah menggunakkan alat berat. "Hampir 30 usaha galian C di Modayag terutama di wilayah Purworejo dan Liberia. Namun sebagian besar tak memiliki izin usaha, ini akan ditertibkan," jelasnya.
Dia mengungkapkan puluhan usaha galin C di Boltim namun tak kurang dari lima usaha yang memiliki izin. "Kami sudah layangkan surat peringatan agar pemilik usaha mengurus izin, jika tidak terpaksa kami tuturp," tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Boltim, Argo Sumaiku mencurigai adanya pencurian sumber daya alam Boltim yakni material batu dan pasir untuk digunakkan diwilayah lain.
"Banyak proyek dari luar daerah yang mengambil galian C di Boltim karena tak ada biayanya. Kami meminta agar intansi terkait tegas terhadap ini," katanya.