Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Klinik Bahasa

Tepatkah Penggunaan Unsur Isasi?

Sebagian orang mungkin memahami bahwa kata modernisasi terbentuk dari kata modern + ‑isasi.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:

Oleh : Lefrand Rurut, Pengkaji di Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara

DALAM berkomunikasi sehari‑hari, kita mungkin sudah pernah mendengar kata modernisasi atau rayonisasi. Sebagian orang mungkin memahami  bahwa kata modernisasi terbentuk dari kata modern + ‑isasi. Masalahnya adalah, apakah pemahaman itu benar atau Unsur ‑isasi yang digunakan dalam bahasa Indonesia berasal dari ‑isatie (Belanda) atau ‑ization (Inggris).

Unsur ini sebenarnya tidak diserap ke dalam bahasa Indonesia. Meskipun demikian, unsur itu ada di dalam pemakaian bahasa Indonesia karena diserap bersama‑sama dengan bentuk dasarnya secara utuh. Sebagai contoh, modernisatie, modernization  menjadi modernisasi, normalisatie, normalization menjadi normalisasi, legalisatie, legalization menjadi legalisasi (bukan legalisir).

Contoh ini memperlihatkan bahwa dalam bahasa Indonesia kata modernisasi tidak dibentuk dari kata  modern dan unsur  ‑isasi, tetapi kata itu diserap secara utuh dari kata modernisatie  atau modernization. Begitu juga halnya dengan kata  normalisasi,
Mengingat akhiran asing  ‑isatie  dan ‑ization  tidak diserap dalam bahasa indonesia menjadi ‑isasi,  sebaiknya akhiran itu pun tidak digunakan dalam pembentukan kata baru bahasa Indonesia.

Namun demikian, para pemakai bahasa tampaknya kurang memperhatikan aturan tersebut. Pada umumnya, pemakai bahasa tetap beranggapan bahwa ‑isasi merupakan akhiran yang dapat digunakan dalam bahasa Indonesia. Akibatnya, muncul bentukan baru yang menggunakan kata itu, seperti turinisasi, lelenisasi, lamtoronisasi, hibridanisasi, dan rayonisasi.
Melihat bentukan baru tersebut, muncul pertanyaaan, tepatkah bentukan kata tersebut?

Berdasarkan kebijakan bahasa yang kita anut, unsur asing yang ada padanannya di dalam bahasa kita tidak diserap karena hal itu dapat mengganggu upaya pengembangan bahasa Indonesia. Sesuai dengan kebijakan itu, sebenarnya kita dapat menggunakan afiks bahasa Indonesia untuk menghindari pemakaian unsur ‑isasi. Dalam hal ini, afiks atau imbuhan pe‑.‑an  atau  per‑.‑an dapat digunakan sebagai pengganti akhiran asing itu.

Kata  modernisasi, normalisasi, dan legalisasi misalnya dapat  diindonesiakan menjadi pemodernan, penormalan, dan pelegalan. Dengan cara yang serupa, bentuk kata yang setipe dengan turinisasi pun dapat diubah seperti turinisasi menjadi perturian, lamtoronisasi menjadi perlamtoroan, lelenisasi, menjadi perlelean, hibridanisasi menjadi perhibridaan, rayonisasi menjadi perayonan.

Jika penggunaan imbuhan per‑.‑an itu menurut rasa bahasa kita kurang sesuai, kita pun dapat memanfaatkan kosakata bahasa Indonesia yang lain untuk menyatakan pengertian yang sama, misalnya dengan istilah  pembudidayaan ..  Istilah ini sudah lazim digunakan, dengan arti `proses atau tindakan membudidayakan'. Misalnya, pembudidayaan udang, berarti `proses atau tindakan membudidayakan udang'.

Sejalan dengan itu, kita pun dapat membentuk istilah pembudidayaan turi, pembudidayaan lamtoro, pembudidayaan lele, pembudidayaan hibrida, sebagai pengganti turinisasi, lamtoronisasi, lelenisasi, dan  hibridanisasi.
Kata rayonisasi dan setipenya yang tidak termasuk tanaman atau hewan, tidak tepat jika diganti dengan  pembudidayaan rayon karena rayon tidak termasuk jenis yang dapat dibudidayakan. Oleh karena itu, unsur  ‑isasi  pada rayonisasi  lebih tepat diganti dengan imbuhan pe‑.‑an  sehingga bentukannya menjadi perayonan, yang berarti 'hal merayonkan' atau 'membuat rayon‑rayon'.

Bagi para pembaca, saya mengajak, marilah kita menggunakan kekayaan bahasa kita, untuk menggantikan unsur‑unsur bahasa asing karena dengan demikian, berarti kita pun telah menanamkan kecintaan terhadap bahasa kita sendiri, bahasa Indonesia. (*)

-----------
KLINIK BAHASA
Kerja Sama Tribun Manado dan Balai Bahasa Sulut
Redaksi menerima pertanyaan tentang penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pertanyaan dikirimkan melalui email redaksi tribunmanado01@gmail.com dan akan dijawab oleh Balai Bahasa Sulawesi Utara. Pertanyaan juga bisa ke email balaibahasamanado@yahoo.com; faksimile (0431) 856541 atau hubungi nomor telepon (0431) 843301.
-----------

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Bahasa Sebagai Guru Umat Manusia

 

Tajuk Tamu: Wajah Janus Kebudayaan?

 

Eufemisme dalam Bingkai Kekuasaan

 

Tajuk Tamu : Fungsi Bahasa

 
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved