Bunaken
Undang-undang akan Memangkas Kewenangan DPTNB
UU tersebut akan memangkas kebijakan DPTNB khususnya kewenangan menarik tarif masuk kepada pengunjung TNB.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Boy Toloh dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyebut dua UU tersebut akan memangkas kebijakan DPTNB khususnya kewenangan menarik tarif masuk kepada pengunjung TNB.
Alasan pertama, 80 persen PNBP dipergunakan secara langsung oleh DPTNB. Menurut Jeffry Pasinaung, sesuai Perda Nomor 14/2000, dari seluruh pemasukan 5 persen disetor ke pemerintah pusat, 7,5 persen ke Pemprov Sulut, dan masing-masing 1,875 persen ke Pemerintah Kota Manado serta Pemerintah Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan, dan Minahasa Utara. Sisanya, 80 persen digunakan untuk konservasi dan pengembangan masyarakat desa-desa di kawasan TNB.
"80 persen itu sudah termasuk biaya patroli pengamanan kawasan, pengelolaan sampah, dan operasional Sekretariat Eksekutif. Memang idealnya alokasi untuk konservasi dan masyarakat harus seimbang, tapi dengan posisi Bunaken yang dekat dengan kota maka cost untuk konservasi lebih tinggi," kata Toloh.