Bunaken
Masih Ada yang Kurang di DPTNB
Upaya dan prestasi itu bisa semakin bertambah dengan catatan semangat kolaborasi atau manajemen desentralisasi terus dipertahankan
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Layaknya anak yang mengalami akil balik, bakal terjadi banyak perubahan dalam pengelolaan Taman Nasional Bunaken (TNB), termasuk Dewan Pengelolaan Taman Nasional Bunaken (DPTNB). Berusia muda, DPTNB yang berulang tahun ke-12 pada Jumat (12/10/2012) sudah menunjukkan semua upaya dan prestasinya. Namun tak juga dapat dipungkiri bahwa diusia mudanya masih banyak kekurangan sekaligus tuntutan yang dibebankan kepada lembaga ini.
Upaya dan prestasi itu bisa semakin bertambah dengan catatan semangat kolaborasi atau manajemen desentralisasi terus dipertahankan. Begitulah gelora yang mencuat dalam diskusi terbatas pengelolaan TNB di kantor Tribun Manado, Kairagi II, Senin (8/10/2012)) lalu.
Semangat itu merebak setelah Direktur Sekretaris Eksekutif DPTNB Jeffry Pasinanung menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Regional (Rakoreg) Penyelesaian Masalah Jasa Lingkungan di Daerah Konservasi yang digelar pada 3-5 Oktober lalu di Makassar, Sulawesi Selatan. Rakoreg tersebut turut dihadiri pihak Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung (PJLKKHL) Kementerian Kehutanan, Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang mewakili Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Bukan kabar baik bagi lembaga muda ini.
Intinya, keberadaan DPTNB tidak sesuai produk perundang-undangan. Kehadiran Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 yang memayungi eksistensi DPTNB bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan dan UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.