Bunaken
Ini Alasan Lain DPTNB Tidak Sesuai Undang-Undang
Setoran yang sering terlambat. UU tersebut mengharuskan dana disetor dalam 1x24 jam
Penulis: | Editor:
TRIBUN MANADO.CO.ID,MANADO - Boy Toloh dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menyebut dalam diskusi belum lama ini di Tribun Manado alasan lain mengapa DPTNB tidak sejalan dengan UU PNBP adalah setoran yang sering terlambat. UU tersebut mengharuskan dana disetor dalam 1x24 jam. Belum lagi setoran yang seharusnya ke kas negara masuk ke kas daerah.
"Beberapa aturan dalam perda yang menjadi landasan DPTNB tidak bisa diterapkan. Artinya, DPTNB tidak bisa ada lagi. Memangkas pengelolaan keuangan DPTNB sama artinya mematikan DPTNB. Pengelolaan harus dikembalikan ke Balai Taman Nasional Bunaken (BTNB)," kata Boy Toloh.
Namun ada keraguan jika pengelolaan dikembalikan ke BTNB seperti sebelum kehadiran DPTNB belasan tahun silam. Selain itu semangat kebersamaan dalam pengelolaan bakal luntur seiring perjalanan waktu dan dapat berimbas pada kerusakan ekosistem TNB. "Bisa terjadi ego sektoral dalam pengelolaan," ujar Frest Pieter dari pihak swasta.
Hal itu juga dikhawatirkan Eko Hadiutomo dari Dinas Kelautan dan Perikanan Minahasa Utara. Menurut dia, TNB merupakan wilayah bersama. Penangganannya berbeda dengan kawasan konservasi lainnya di Indonesia.