Bunaken
Ada Jalan Keluar Untuk Penyelamatan Bunaken
Menjadi BUMD mensyaratkan lembaga harus memiliki Izin Pemanfaatan Pariwisata Alam (IPPA).
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Boy Toloh dalam diskusi terbatas Bunaken belum lama ini di Tribun Manado mengatakan pihak PJKKHL memberi sejumlah opsi sebagai jalan keluar yang pada intinya menjadikan DPTNB sebagai unit bisnis. Opsi itu di antaranya membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau dikelola pihak swasta layaknya pemegang hak guna usaha (HGU). Atas pilihan jenis usaha itu PJKKHL akan memberikan bimbingan teknis.
Menjadi BUMD mensyaratkan lembaga harus memiliki Izin Pemanfaatan Pariwisata Alam (IPPA). Selain itu pendapatan dihitung dari luas kawasan. Paling tidak sekitar Rp 174 miliar yang harus disetor ke pemerintah untuk jangka waktu tertentu.
Namun opsi ini bukan pilihan. Sekadar informasi, hingga Agustus 2012 pendapatan dari tarif masuk ke TNB sebesar Rp 1.120.320.000. Adapun pada 2011 Rp 1.576.008.000 dan 2010 Rp 1.449.788.000. Artinya, butuh puluhan tahun bagi pengelola mencapai angka sekitar Rp 174 miliar itu