Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bunaken

Ada Jalan Keluar Untuk Penyelamatan Bunaken

Menjadi BUMD mensyaratkan lembaga harus memiliki Izin Pemanfaatan Pariwisata Alam (IPPA).

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Boy Toloh dalam  diskusi terbatas  Bunaken belum lama ini di Tribun Manado mengatakan  pihak PJKKHL memberi sejumlah opsi sebagai jalan keluar yang pada intinya menjadikan DPTNB sebagai unit bisnis. Opsi itu di antaranya membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau dikelola pihak swasta layaknya pemegang hak guna usaha (HGU). Atas pilihan jenis usaha itu PJKKHL akan memberikan bimbingan teknis.

Menjadi BUMD mensyaratkan lembaga  harus memiliki Izin Pemanfaatan Pariwisata Alam (IPPA). Selain itu pendapatan dihitung dari luas kawasan. Paling tidak sekitar Rp 174 miliar yang harus disetor ke pemerintah untuk jangka waktu tertentu.

Namun opsi ini bukan pilihan. Sekadar informasi, hingga Agustus 2012 pendapatan dari tarif masuk ke TNB sebesar Rp 1.120.320.000. Adapun pada 2011 Rp 1.576.008.000 dan 2010 Rp 1.449.788.000. Artinya, butuh puluhan tahun bagi pengelola mencapai angka sekitar Rp 174 miliar itu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved