Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BBM

Petani Bolmong Masih Bisa Menggunakan Solar Bersubsidi

Para petani kecil masih bisa menggunakan solar bersubsidi, namun dengan ketentuan harus mengantongi surat keterangan.

Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Edi Sukasah

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Para petani di Kabupaten Bolaaang Mongondow (Bolmong) yang memiliki hand tractor masih bisa menggunakan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, kendati pemerintah sudah mengeluarkan aturan larangan penggunaan solar bersubsidi.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Nomer 12 tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak. Dalam pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa terhitung 1 September 2012, mobil barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan BBM solar subsidi.

"Para petani kecil masih bisa menggunakan solar bersubsidi, namun dengan ketentuan harus mengantongi surat keterangan dari kami dan Distanak (Dinas Pertanian dan Perternakan) Bolmong," ujar Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Bolmong Suharjo Makalag, Selasa (10/9/2012).

Dia menjelaskan pihak kementrian ESDM memang telah mengeluarkan surat edaran pelarangan mobil atau pengangkut barang dilarang menggunakan solar bersubsidi, namun ada pengecualian bagi para petani kecil. Para petani bisa membeli solar dengan harga Rp 4.500. "Kalau harga solar nonsubsidi mencapai Rp 11.500 per liter," kata dia menambahkan.

Namun, para petani tidak bisa sembarangan membeli solar tersebut. Hanya beberapa SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) yang melayani pembelian solar tersebut, sati di antaranya di SPBU Mongkonae yang berada di Kotamobagu.

Dia menambahkan, tidak sembarang petani yang bisa menikmati fasilitas ini. "Ada kriteria seperti kepemilikan tanah maksimal tidak lebih dari dua hektare. Namun untuk syarat lainya, Distanak yang mengurusnya," kata dia.

Ditanya tentang kemungkinan adanya SPBU nakal, dia mengatakan, Distamben hanya bersifat mengawasi namun tidak bisa memberikan tindakan. "Kami akan melaporkan ke pihak pertamina. Termasuk jika ada laporan kecurangan tersebut," dia menandaskan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved