Bolaang Mongondow
Pemkab Bolmong Salurkan Dana Ganti Rugi Lahan Transmigrasi
Pemerintah Kabupaten Bolmong menyalurkan tahap akhir pencairan dana ganti rugi lahan transmigrasi Kecamatan Dumoga, Senin (27/8).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG- Pemerintah Kabupaten Bolmong menyalurkan tahap akhir pencairan dana ganti rugi lahan transmigrasi Kecamatan Dumoga, Senin (27/8).
Sebanyak 528 warga pemilik lahan dan ahli waris tanah tersebut menerima cek ganti rugi, diserahkan langsung Bupati Bolmong, Salihi Mokodongan, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong.
Menurut Kadisnakertrans Bolmong, B.D Panambunan objek yang menjadi tuntutan ganti rugi oleh masyarakat sebesar Rp 15 juta perhektar, "Telah di bayarkan oleh Kementrian Transmigrasi RI sebesar Rp 10 juta , Rp 3 juta oleh Pemprov Sulut dan sisanya oleh Pemkab Bolmong dengan membayar sisa ganti rugi lahan sebesar Rp 2 juta perhektar," ujar Panambunan.
Ia menambahkan dana tersebut akan diberikan dalam bentuk cek yang bisa dicairkan di Bank Sulut Cabang Lolak.
"Tidak ada potongan dalam penyerahan sisa ganti rugi lahan," tegas panambunan.
Ganti rugi lahan yang jadi objek pembayaran sebesar 1108 hektare, menghabiskan dana Rp 2,2 miliar
Lokasi lahan tersebar di Desa Doloduo, Desa Wangga Baru, Desa Kinomaligan serta Kelurahan Motoboi Kecil.
Lebih lanjut, panambunan mengatakan, pembayaran ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 86 tanggal 20 mei 2012 tentang penetapan pemilik dan ahli waris penerima sisa ganti rugi dana kompensasi pada lokasi Eks Transmigrasi di Kecamatan Dumoga Barat dan Dumoga Utara "Sehingga para penerima juga telah berdasarkan aturan serta mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah," ungkapnya,
Dalam sambutannya Bupati Salihi menuturkan, pembayaran ini merupakan kepedulian pemerintah saat ini dalam melanjutkan program pemerintahan yang sebelumnya. Olehnya Bupati berharap para penerima dapat bersyukur atas diterimanya dana sisa ganti rugi lahan tersebut. (*/ryo)