Jamsostek
Jaminan Kematian di Jamsostek Naik Jadi Rp 21 Juta
Jaminan kematian di PT Jamsostek dari sebelumnya Rp 16,8 juta saat ini telah naik.
Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Jaminan kematian di PT Jamsostek dari sebelumnya Rp 16,8 juta saat ini telah naik menjadi Rp 21 juta. Kenaikan tersebut berlaku hingga 21 April 2012.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Pemasaran Dewi Mulya Sari dalam acara sosialisasi mengenai kenaikan tersebut dengan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Bitung, Senin (2/7/2012). "Kenaikan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2012," ujarnya.
Dalam PP baru tersebut juga terdapar perubahan persyaratan bagi perusahaan dan tenaga kerja untuk mendapatkan manfaat tambahan, berupa perusahaan tidak menunggak iuran minimal 12 bulan berturut-turut, pembayaran iuran terakhir sampai pada saar akan diberikan bantuan.
Kedepannya diharapkan agar perusahaan Jamsostek dapat memenuhi persyaratan dimaksud sehingga hak tenaga kerjaa peserta Jamsostek mendapatkan manfaat tambahan berupa medical check up bagi tenaga kerja usia di atas 40 tahun, biaya pemakaman sebesar 2 juta untuk anggota keluarga, biaya operasi jantukng dengan plafond maksimal Rp 80 juta, kanker dengan plafond maksimal Rp 25 juta, perawan AIDS dengan plafond Rp 25 juta, dan dan hemodialisasi maksimal 3 kali seminggu.