CPNS
Soleman : Wali Kota dan Wawali KK Tidak Menghargai Persidangan
Kembali lagi, Wali Kota Kotamobagu (KK) dan Wakilnya, tidak menghadiri persidangan.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kembali lagi, Wali Kota Kotamobagu (KK) dan Wakilnya, tidak menghadiri persidangan kasus dugaan manipulasi data CPNSD KK tahun 2009, yang dipersidangkan di pengadilan Tipikor Manado, Selasa (1/5/2012)
Syamsu Soeleman, Penasehat Hukum dari terdakwa Hi M Mokoginta, mengakui Wali Kota KK dan wakilnya tidak menghargai persidangan, hingga Majelis Hakim membuatkan penetapan pemanggilan, walaupun tidak melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian.
"Dengan dua kalinya di panggil berdasar adanya penetapan, berarti wali kota harus menghargai persidangan, dengan tidak hadirnya pak wali kota maka beliau tidak menghargai persidangan," ungkap Soeleman.
Dijelaskannya, keterlibatan dari wali kota khususnya adalah jelas, berdasarkan keterangan saksi dan ahli.
"Kalau kita melihat, dia (wali kota kk) adalah pelaku. Hingga bagaimana pihak kepolisian bisa melihat siapa pelaku dan tidak menetapkannya sebagai saksi BAP," ungkap Soeleman
Menurutnya, kedua terdakwa yang duduk dipersidangan hanyalah sebagai korban saja, bahwa pihak yang paling bertanggung jawab atas diumumkannya tentang kelulusan CPNSD tahun 2009 dilingkungan Pemkot Kotamobagu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Menurutnya, sebagaimana peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 30 tahun 2007, menyebutkan, Pengadaan CPNS dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab masing-masing pejabat pembina kepegawaian.
"Maka, Drs Hi Jelantik Mokodompit selaku Walikota Kotamobagu dan selaku pejabat pembina kepegawaian daerah kota Kotamobagu adalah pihak yang paling bertanggung jawab," tandasnya.