Pidana Korupsi
Elly: Saya Jengkel dan Penasaran
Berdasar pemeriksaan KPK, BPK dan Polda Sulut tidak menemukan dana GDOTA tidak tersalur
Semmy Mananoma, menambahkan bahwa dalam kasus ini, dirinya mengakui perkara sudah disidangkan dan miliki status hukumnya.
"Jadi kami berpikir perkara sudah disidangkan status hukumnya. Maka alasan eksepsi yang kami ajukan sebelumnya bahwa perkara ini mengandung unsur nebis in idem," ungkap Mananoma
Sementara dalam sidang sebelumnya, Elly Lasut dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut suami Bupati Minahasa Tenggara, Telly Tjanggulung, harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan kurangan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 1 milliar dan jika uang pengganti tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan satu tahun penjara. (obi)