Minggu, 14 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pidana Korupsi

Elly: Saya Jengkel dan Penasaran

Berdasar pemeriksaan KPK, BPK dan Polda Sulut tidak menemukan dana GDOTA tidak tersalur

Tayang:
zoom-inlihat foto Elly: Saya Jengkel dan Penasaran
TRIBUNMANADO/ROBIN TANAUMA
Laporan Wartawan Tribun Manado Robin Tanauma

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah.

Kalimat ini terucap dari mulut terdakwa Elly Lasut dalam pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Elly Lasut, sebagai bupati non-aktif dan ketua umum Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GDOTA) Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana GDOTA sebesar Rp 1,5 Miliar.

Dalam pembelaannya, pertama dibacakan oleh Elly Lasut sekitar sejam lamanya kemudian dibacakan juga pembelaan dari penasehat hukumnya, Semmy Mananoma SH sekitar 45 menit.

Elly mengakui, tidak ada dana GDOTA yang dituduhkan jaksa terhadapnya telah melakukan korupsi Rp 1,5 M yang tidak tersalurkan.

"Berdasar pemeriksaan KPK, BPK dan Polda Sulut tidak menemukan dana GDOTA tidak tersalur dan mereka menyatakan dana semua tersebut sudah tersalur, kenapa saya dituduh mengkorupsi Rp 1,5 Miliar," ungkap Elly dalam pledoinya

Dijelaskannya juga, bahwa dirinya juga sebagai bupati, malahan menggunakan uang pribadi dari gaji dan honornya untuk GDOTA tersebut.

"Kenapa lantaran uang yang saya pindahkan ke bank lain dan dalam bentuk reksadana kemudian saya dituduh mengkorupsi," ujarnya

Sementara Semmy Mananoma dalam pledoi kliennya, menyertakan bukti-bukti kwitansi asli sekitar puluhan kwitansi mengenai dana-dana GDOTA yang menyatakan dana GDOTA tersalur semua bahkan terdapat kelebihan sekitar Rp 800an juta yang dibuktikan dalam kwitansi tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oikurnia Zega SH mengungkapkan tetap pada tuntutannya. "Dakwaan dan tuntutan adalah satu kesatuan, kami tetap pada tuntutan kami," ungkap Zega menanggapi pledoi dari terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Maryana SH MH, menunda sidang hingga Rabu (4/4/2012) dengan agenda putusan.

Sementara usai persidangan, Elly Lasut mengakui dalam pembelaannya sudah melampiaskan semua yang ada dalam pikirannya yang juga mempertegas pada majelis hakim berdasar bukti-bukti yang sah.

Diakuinya juga ada dana Rp 819 juta keluar di luar triwulan ke-empat dan dirinya memberikan dana Rp 434 juta menggunakan dana pribadi sebagai komitmennya pada dunia pendidikan dan kemiskinan

"Saya jadi jengkel dan penasaran sekali, saya sudah membantu dengan segenap hati dan tenaga bahkan dengan uang pribadi saya, malah saya dituduh korupsi," ungkap Elly

Diharapkannya majelis hakim dapat melihat kasus ini dengan bijaksana. "Lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah, daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ujar Elly

Semmy Mananoma, menambahkan bahwa dalam kasus ini, dirinya mengakui perkara sudah disidangkan dan miliki status hukumnya.

"Jadi kami berpikir perkara sudah disidangkan status hukumnya. Maka alasan eksepsi yang kami ajukan sebelumnya bahwa perkara ini mengandung unsur nebis in idem," ungkap Mananoma

Sementara dalam sidang sebelumnya, Elly Lasut dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut suami Bupati Minahasa Tenggara, Telly Tjanggulung, harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan kurangan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 1 milliar dan jika uang pengganti tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan satu tahun penjara. (obi)

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
Live
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved