CPNS
Sidang Kasus CPNSD, Mokodompit Mengaku tak Dilibatkan dalam Penilaian
Saya tidak dilibatkan, saya tidak tahu sistem penilaiannya.

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang dugaan manipulasi penjaringan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Kotamobagu (KK) tahun 2009, yang menyeret Drs H Mohamad Mokoginta, mantan Sekkot KK selaku ketua panitia penjaringan dan penerimaan CPNSD KK, dan Drs H Idris Manoppo sebagai mantan Kepala Badan Kepegawaoan dan Diklat Daerah KK selaku sekretaris panitia penjaringan dan penerimaan CPNSD KK, kembali digelar dalam ruang persidangan Tipikor Pengadilan Negeri Manado, Selasa (13/3/2012).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pingkan Gerungan SH, menghadirkan saksi Hardi Mokodompit, mantan asisten 2 KK yang juga terdakwa dalam kasus berkas terpisah.
Dalam kesaksian Mokodompit, mengakui saat itu ada sebanyak 355 orang yang dinyatakan lulus dalam penjaringan CPNSD KK tahun 2009, namun untuk sistem penilaiannya, saksi yang juga sebagai panitia tidak mengetahui mekanisme penilaiannya.
"Saya tidak dilibatkan, saya tidak tahu sistem penilaiannya," ungkap saksi di hadapan Majelis Hakim, Veralynda Lihawa, Novrry T Oroh dan Nich Samara,
Dalam kesaksiannya, saksi juga membawa catatan berupa dua helai kertas HVS yang di pegangnya, saat majelis hakim dan JPU termasuk Penasehat Hukum terdakwa melakukan beberapa pertanyaan ke saksi, saksi sempat meminta izin untuk melihat catatan yang dipegangnya.
Sampai pukul 15.00 Wita, sidang masih di gelar di ruang Tipikor PN Manado dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(obi)