Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jamsostek

Jamsostek Berlakukan Persyaratan Khusus dalam Manfaat Tambahan

Dalam pemberian manfaat tambahan bagi peserta, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) memberikan persyaratan khusus

Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Deffriatno Neke


TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO
- Dalam pemberian manfaat tambahan bagi peserta, PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) memberikan persyaratan khusus bagi penerima bantuan. Salah satu persyaratan khusus yakni pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja berusia diatas 40 tahun.

"Ini kepesertaan perusahaan minimal satu tahun menjadi program JPK dan tenaga kerja minimal satu tahun menjadi peserta Jamsostek," kata Kepala PT Jamsostek Manado, Arief Budiarto saat ditemui Tribun Manado, Senin (16/1/2012).

Ia menambahkan, bantuan yang diberikan pada pemeriksaan kesehatan yakni pelayanan kesehatan di rumah sakit, laboratorium dan kilinik yang ditunjuk Jamsostek. Demikian pula untuk pemberian bantuan bagi tenaga kerja dan keluarga yang membutuhkan tindakan cuci darah, operasi jantung, pengobatan kanker dan pengobatan HIV AIDS.

"Semua pemberian bantuan itu mempunyai persyaratan minimal perusahaan sudah satu tahun menjadi peserta JPK dan tenaga kerja juga minimal setahun. Bentuk bantuan berupa pelayanan kesehatan di PPK II atau rumah sakit yang bekerja sama dengan Jamsostek," ujarnya.

Besar bantuan yang diberikan yakni untuk cuci darah maksimal Rp 600 ribu per kasus kunjungan, jumlah kunjungan maksimal tiga kali seminggu untuk tindakan cuci darah. Untuk operasi jantung maksimal Rp 80 juta per tahun kalender untuk operasi.

"Kalau pengobatan kanker maksimal 25 juta pertahun kalender untuk pengobatan. Demikian pula dengan pengobatan HIV/AIDS maksimal Rp 10 juta per tahun kalender pengobatan," ucap Arief.

Selain itu, Jamsostek juga mengeluarkan persyaratan khusus bagi penerima bantuan untuk uang pemakaman kepada tenaga kerja peserta jamsostek. Syaratnya apabila ada keluarga tenaga kerja meninggal dunia yakni suami atau istri dan anak maksimal 3 orang anak yang belum menikah, belum bekerja dan maksimal berusia 21 tahun yang terdaftar dalam data base kepesertaan. "Besar Bantuan Rp 2 juta dan ini tidak termasuk tenaga kerja peserta Program TKLHK," tuturnya. (def)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved