Human Trafficking
Gila!!! Usai Dicabuli Tiga Pria Siswi SMP ini Dijual
Cerita pilu sungguh mengiris lubuk hati SL (14), siswi sebuah SMP di Batam.
Tagih utang
Terbongkarnya kasus pencabulan dan tindak pidana trafficking ini tergolong unik. Selang sehari setelah kejadian, Mona bermaksud menghubungi SL guna meminta jatah uang Rp 800.
Namun saat itu yang mengangkat telepon adalah orangtua SL, Ny H. Kepada Ny H, Mona mengaku ingin menagih utang.
"Karena curiga SL punya utang, Ny H menanyakan langsung masalah yang dihadapi anaknya. Tanpa diduga, SL bercerita tentang dirinya dijual dan dicabuli tiga remaja. Mendengar itu, orangtua korban langsung melaporkan ke Mapolres," tutur seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Atas laporan itu, polisi menangkap tiga pelaku pencabulan dan Mona di rumah masing-masing, Jumat (2/12/2011) malam dan Sabtu siang.
Sayang, Kasat Reskrim enggan membeberkan cerita penangkapan terhadap para tersangka tersebut. Namun hingga siang kemarin keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Dari tangan tersangka diamankan empat unit handphone sebagai barang bukti," tambah Yos Guntur. Akibat perbuatan tersebut mereka di kenakan pasal 81 junto 82 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Mona, tersangka kasus trafficking terlihat tertunduk saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Barelang, Sabtu (3/12/2011). Ia digiring ke kantor polisi karena dituding telah melakukan praktik perdagangan manusia. Ia menjual SL kepada pria asing. (tribun batam)