Lalu Lintas
Warga Girian Bawah Pertanyakan Pengalihan Jalur Truk
Sebagian warga Girian Bawah mempertanyakan pengalihan arus lalu-lintas kendaraan bermuatan banyak di daerah mereka
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sebagian warga Girian Bawah mempertanyakan pengalihan arus lalu-lintas kendaraan bermuatan banyak di daerah mereka. Mereka menilai pengalihan ini mengganggu kemanan dan kenyamanan penduduk setempat.
Warga Ali Minabari menuturkan, semenjak dilewati banyak lalu-lalang kendaraan bermuatan besar di Kelurahan Girian Bawah, dia sudah tidak dapat lagi bergerak leluasa. Jalan serasa sempit dimakan oleh ukuran mobil truk.
"Kesan jadi sempit, anak-anak pun harus wajib dipantau kalau main di depan rumah, rawan bahaya truk besar," ujarnya kepada Tribun Manado, Kamis (10/11/2011).
Komunitas muda, Jongfajar Klub, melalui Public Relation Sri Yuriza menuturkan, kendaraan truk berbadan besar dari arah Bitung menuju Minahasa Utara dialihkan ke jalan sepanjang Kelurahan Girian Bawah. "Aturannya sudah diterapkan sekitar sejak sebulan yang lalu," ujarnya.
Berdasarkan Wadah Aspirasi Rakyat Jongfajar Klub, beberapa warga mengeluhkan dampak gas buang knalpot truk yang mengganggu sirkulasi udara bersih serta telah rusaknya beberapa pinggiran jalan rumah warga di Girian Bawah.
"Sekarang warga sudah ada yang menaruh batu-batuan di pinggir jalan supaya truk tidak dapat melintas meminggir ke tepi jalan," ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kasatlantas A Djafar menuturkan, kebijakan pengalihan arus lalu-lintas untuk menghindari terjadinya kemacetan di Pasar Girian. "Supaya tidak menumpuk di perempatan jalan Pasar Girian, akan macet panjang bila terus dibiarkan," ujarnya.
Menurutnya, prasyarat kendaraan truk dialihkan ke arah Girian Bawah adalah mobil yang bermuatan di bawah 40 feet, tetapi di muatan di atas 40 feet dan kendaraan tangki pengangkut minyak bahan bakar tetap diperbolehkan melintas jalan utama, demi keselamatan.
"Untuk apa kalau lancar jalan tapi kecelakaan tinggi, makanya prinsipnya adalah keselamatan terpelihara jalan tetap lancar," tutur Djafar.
Ia menambahkan, di jalur pengalihan ke Kelurahan Girian Bawah laju kendaraan bermuatan berat menerapkan one way (satu jalur). Bagi kendaraan yang dari arah Manado atau Minahasa Utara yang menuju Bitung diwajibkan melewati jalan arah Bitung Barat.
"Yang dari arah Minut ke Bitung dari pombensin Tangkoko ambil belok kiri, tidak bisa ambil ke kanan arah Girian apalagi jalan lurus lewat jalan utama," katanya.
Memudahkan pengemudi truk bermuatan, ujarnya, sudah dipasang berbagai rambu lalu-lintas petunjuk arah pengalihan jalan. "Tinggal ikuti rambu, perjalanan lancar," tuturnya.
Pemberlakukan pengalihan lalu-lintas truk bermuatan berlaku dari pukul 06.00 Wita sampai 19.00 Wita, karena itu diharapkan kerjasama bersama untuk patuhi agar dapat ciptakan berkendaraan yang aman, lancar dan tertib.
"Saya harap pengemudi patuhi rambu. Jangan karena tidak ada petugas pengemudi mencoba melanggar maka akibatnya terima resiko kerugian sendiri," tegasnya. (bdi)