Editorial
Usut Ijazah Instan
HEBOH ijazah instan puluhan guru di Minahasa yang ditemukan tim verifikasi Universitas Manado dapat dikatakan sebagai hal yang sangat serius
Dampaknya akan sangat besar karena yang diduga menggunakan modus ijazah instan untuk lolos tes CPNS atau naik pangkat golongan, tidak hanya akan dirasakan sang guru tetapi juga para murid sekolah karena hal ini akan mengakibatkan turunnya kepercayaan terhadap guru.
Satu-satunya cara untuk menjawab hasil penelitian ini adalah melibatkan pihak kepolisian untuk segera membuktikannya. Jika ada indikasi penipuan tentu persoalan ini bisa diselesaikan melalui ranah hukum. Mereka yang melakukan kebohongan bisa ditindak sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika hal itu tidak terbukti, maka para guru bisa kembali bekerja dengan tenang dan citra guru tidak tercoreng.
Intinya, dalam menyikapi temuan ini, harus segera dilakukan pengusutan dan tindakan hukum. Tak hanya itu, secara administrasi pun mereka yang terbukti menggunakan ijazah instan harus diberhentikan dari status sebagai pegawai negeri sipil dan guru.
Tak hanya guru, kasus ijazah palsu ini dapat digunakan sebagai titik awal untuk kembali mengecek semua ijazah PNS. Bisa jadi mereka yang kini menjadi PNS ada yang menggunakan ijazah instan. Hal itu tentu tidak terlalu sulit dilacak mengingat semua lembaga pendidikan pasti memiliki alamat dan memiliki daftar alumni.
Dalam hal ini pemerintah harus menyikapi temuan yang mengejutkan ini dengan baik. Artinya, jangan sampai temuan ini hanya dianggap angin lalu, sehingga mereka yang kini berstatus PNS adalah orang-orang yang mendapat status lewat penipuan.
Sejalan dengan tekad pemerintah Sulut yang bersih dari KKN, tentu temuan ini sangat berharga. Artinya, lebih baik hal ini terungkap ketimbang kedepan nanti modus seperti ini terus terjadi. Dengan pengawasan ketat dan verifikasi yang obyektif, tentu sarjana yang menjadi PNS adalah orang-orang yang memang sarjana, bukan sarjana siluman.
Tak hanya mereka yang menggunakan ijazah instan. Mereka yang telah mengeluarkan ijazah instan pun harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Mengapa?
Karena dengan memperoleh imbalan untuk ijazah instannya, pihak yang mengeluarkan ijazah ini telah melakukan pelanggaran hukum yakni pemalsuan dokumen untuk kepentingan sendiri.
Seperti dikatakan Kepala Biro Hukum Pemprov, Christian E Talumepa patgulipat ijazah palsu sudah masuk kasus pidana. Mereka yang sengaja melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini terancam hukuman 6 tahun, karena melanggar KUHP pasal 362 pemalsuan surat, bagi penerbit dan pemakai.(*)