Editorial
Jalan Pintas Ijazah Instan
JALAN pintas. Makna dari dua kata itu adalah jalan kecil yang lebih pendek ketimbang jalan utama,
Editor:
Andrew_Pattymahu
JALAN pintas. Makna dari dua kata itu adalah jalan kecil yang lebih pendek ketimbang jalan utama, tetapi yang menggunakannya bisa sampai lebih cepat. Jalan pintas kemudian biasa digunakan untuk mencapai tujuan apa saja dengan konotasi negatif, untuk mencapai tujuan apa saja.
Misalnya, menggunakan jalur koneksi atau untuk mendapat pekerjaan, mendapat posisi jabatan, dimutasi ke tempat yang diinginkan, lulus ujian, dan sebagainya. Jalan pintas juga sering digunakan untuk orang yang putus asa kemudian menyelesaikan masalah dengan cara bunuh diri. Jalan pintas juga digunakan untuk mereka yang pemalas tetapi ingin cepat kaya dengan cara korupsi.
Di kalangan mahasiswa, jalan pintas untuk cepat lulus pun dikenal, bahkan mungkin cukup akrab. Untuk mendapat nilai bagus, banyak cara yang bisa digunakan, mulai dari mencontek sampai membayar nilai. Membuat skripsi pun bisa lewat jalan pintas dengan cara membayar orang lain mengerjakan, bahkan bisa terima ijazah dengan cara membeli.
Namun cukup mengejutkan ketika tim Universitas Negeri Manado (Unima) menemukan fakta yang mengejutkan. Ternyata banyak guru yang ijazahnya diduga ijazah instan . Ijazah tersebut dikeluarkan sebuah sekolah tinggi di Manado.
Khusus untuk wilayah Minahasa, dari hasil klarifikasi tercatat ada 37 guru yang diduga menggunakan ijazah instan.Tim verifikasi juga menemukan ijazah sejumlah guru di kabupaten/kota lainnya juga diperoleh secara instan.
Guru berijazah instan ini, menurut pengakuan seorang guru, diperoleh dengan cara membeli
seharga Rp 5 juta dari sebuah perguruan tinggi di Manado. Ijazah instan inilah yang mampu menghantar mereka melalui seleksi CPNS..
Tentu pengakuan ini sangat mengejutkan. Bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah mengenyam pendidikan di bangku kuliah memiliki ijazah dan menjadi guru. Hal ini harus diusut tuntas agar tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari. Tidak hanya mencoreng citra korps guru tetapi juga PNS.Bukan tidak mungkin ada PNS nonguru yang kini menjadi PNS dengan modal ijazah instan atau palsu.
Mereka yang terbukti menggunakan ijazah instan ini, statusnya sebagai PNS wajib dibatalkan demi hukum karena hal tersebut termasuk penipuan. Tak hanya mengusut mereka yang menggunakan ijazah instan, apa yang terungkap ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terutama pemerintah untuk melakukan lebih teliti mencermati ijazah saat penerimaan PNS.
Dari sisi kemampuan mungkin saja mereka yang tidak pernah kuliah dan berijazah instan tidak kalah dengan mereka yang benar-benar memiliki ijazah resmi. Tetapi gimanapun juga cara jalan pintas yang mereka ambil merupakan hal yang tidak dibenarkan. Jalan pintas sering kali tidak selalu mulus sampai tujuan. (*)
Rekomendasi untuk Anda