Kasus Pemerkosaan
Ayah Kandung Setubuhi Anak Kandung hingga 50 Kali, Polisi: Orang Tua Bejat
Perkosaan diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang anak kandung disetubuhi ayah kandung sebanyak 50 kali.
Persetubuhan diduga dilakukan mencapai puluhan kali karena dia mengaku memerkosa sang anak sejak anak perempuannya berusia 16 tahun di tahun 2015.
Hal itu diketahui setelah pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang melakukan gelar perkara.
Kasus itu menyeret nama SS (Sugeng Slamet) (44) warga Kecamatan Pronojiwo, Lumajang sebagai tersangka.
Kini anaknya sudah berusia 19 tahun.
Dari pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun.
Perkosaan itu baru terbongkar, Senin (29/7/2019) lalu.
Kasus itu bisa dibongkar setelah korban berhasil kabur saat hendak diajak ke sebuah hotel di Lumajang.
Dia melapor ke Polsek Senduro, Lumajang.
Kasus itu lantas ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lumajang.
Baca: Peluncuran Mata Uang Virtual Facebook Ditunda, Dapat Sambutan Dingin
Baca: OTT KPK, Unsur Direksi PT Angkasa Pura II Ditangkap, Ada yang Dicokok di Pusat Perbelanjaan
Baca: KPK Tangkap Tangan Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Dapati Dolar Singapura Senilai Rp 1 Miliar
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh bapak kandung itu sungguh keterlaluan.
“Orang tua bejat, sangat sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015,” ujar Arsal.
Arsal menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara serius.
Dia tidak menginginkan predator seksual berkeliaran di wilayah Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap SS diketahui jika dia memiliki lima orang istri.