OTT KPK
OTT KPK, Unsur Direksi PT Angkasa Pura II Ditangkap, Ada yang Dicokok di Pusat Perbelanjaan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada pihak yang diamankan di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kali ini, ada lima orang dalam operasi tersebut, termasuk dari unsur direksi PT Angkasa Pura (AP) II. Selain itu ada juga dari PT INTI.
Mereka dicokok di daerah Jakarta, Rabu (31/7/2019) malam.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada pihak yang diamankan di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Selatan.
"Kami mengamankan sejumlah pihak di Jakarta, salah satunya diamankan di Jakarta Selatan, ada yang dibawa dari salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan."
Demikian kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019) dini hari.
Baca: KPK Tangkap Tangan Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Dapati Dolar Singapura Senilai Rp 1 Miliar
Baca: Kisah Bette Nash, Pramugari Paling Senior yang Berusia 84 Tahun, Masih Aktif Bekerja Hingga Saat Ini
Baca: Massa Hancurkan Mobil Pelaku Pencuri Anjing, Beraksi Pakai Pelat Nomor Palsu, Polisi Temukan Ini
Dalam giat OTT ini, KPK mengamankan lima orang, yakni unsur direksi PT AP II, pihak dari PT INTI (Persero) dan pegawai masing-masing BUMN yang terkait.
Akan tetapi, Febri belum bisa mengungkap pihak yang ditangkap di pusat perbelanjaan itu.
Katanya, hal tersebut bakal diekspose dalam jumpa pers Kamis (1/8) ini.
Dari lima orang yang diamankan, berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu direksi PT AP II menjabat sebagai direktur keuangan.
Kini empat orang telah berada di dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, diduga telah terjadi penyerahan uang untuk salah satu direksi di PT AP II terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh PT INTI.
Dalam giat operasi senyap ini, Basaria mengungkapkan, Tim Satgas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar singapura sekira 90 ribuan yang jika dirupiahkan menyentuh angka Rp1 miliar.
"Selanjutnya uang tersebut diamankan tim sebagai bagian dari barang bukti di lokasi," ungkap Basaria.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, maka KPK akan memaksimalkan waktu 24 jam ini sebelum menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.