Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pabrik Beroperasi Kembali, DLH Minsel Awasi PT TMC 1x24 Jam

Kadis DLH Minsel, Roy Sumangkut mengatakan sanksi yang diberikan telah ditindaklanjut pihak perusahaaan.

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO/ANDREW PATTYMAHU
Kadis DLH Minsel, Roy Sumangkut 

Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mencabut sanksi administrasi bagi PT Tri Mustika Cocominaesa (TMC).

Kini pabrik pengolaan tepung kelapa yang berlokasi di Desa Teep, Jaga VII, Kecamatan Amurang Barat boleh menjalankan aktivitasnya lagi, mulai Selasa (23/7/2019).

Kadis DLH Minsel, Roy Sumangkut mengatakan sanksi yang diberikan telah ditindaklanjut pihak perusahaaan.

Berdasarkan hasil penelitian DLH bahwa dari 5 indikator sistem IPAL yang ada diperusahan belum memenuhi standar. Bahkan menurut Sumangkut sampel yang diambil dari tahun ketahun tingkat baku mutu limbah mengalami penurunan.

Dengan hasil di atas DLH Minsel melakukan penutupan aktivitas sementara.

“Namun dalam beberapa waktu terakhir ini perusahaan telah mampu merampungkan sistem IPAL sampai dengan 70 persen dari waktu yang ditetapkan. Sanksi yang diberikan pun kami cabut," ujar dia.

DLH memberikan catatan bahwa perusahaan harus menyelesaikan sistem yang ada sampai 100 persen.

Dinas ini juga akan melakukan pengawasan 1x24 jam terhadap aktivitas perusahaan. Sumangkut berkata bahwa manajemen harus memberikan akses kapan saja jika ada sidak dari DLH.

"Jika kami datang sidak tengah malam, perusahaan harus layani. Kami berharap PT TMC dapat mematuhi peraturan yang ada," pungkas dia. (dru)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved