Berita Kriminal
Tilep Motor Tukang Ojek, Ferry Tato Residivis Kasus Pembunuhan dan Pencurian Sempat Buron ke Papua
Sempat buron selama 11 bulan pria LW alias Ferry Tato (43) pelaku pencurian dan penggelapan, akhirnya ditangkap oleh Tim Tarsius Wilayah Timur, Polres
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sempat buron selama 11 bulan pria LW alias Ferry Tato (43) pelaku pencurian dan penggelapan, akhirnya ditangkap oleh Tim Tarsius Wilayah Timur, Polres Bitung.
Ferry Tato, dari informasi yang dirangkum Katim Tarsius Wilayah Timur Ipda Tuegeh Darus melakukan aksinya, mencuri satu unit sepeda motor milik tukang ojek yang juga pelapor bernama Ridwan Daeng Mananring (34) warga Kelurahan Kakenturan I Kecamatan Maesa Kota Bitung.
"Pencurian terjadi pada 8 September 2018 jam 09.00 wita di pangkalan ojek keluarhan Girian Weru 1 Kecamatan Girian Kota Bitung," kata Darus, Rabu (17/07/2019).
Tersangka ditangkap pada Rabu (17/7/2019) di Terminal Tangkoko Kelurahan Manembo-Nembo Atas Kecamatan Matuari.
Dari keterangan yang dihimpun, tersangka beraksi pada pagi hari saat sekitar pangkalan ojek sedang ramai-ramainya.
Awalnya tersangka berpura-pura meminjam motor milik korban di pangkalan ojek, kemudian membawa motor dan tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.
Tak terima motornya yang dipinjam tak kunjung kembali korban Daeng malporkan peristiwa pencurian di SPKT Polres Bitung.
Dari keterangan yang di dapat, usai membawa lari motor korban tersangka menjualnya di Desa Suwaan Kecamatan Airmadidi Minut senilai Rp 2 juta.
"Uang hasil jual motor curian dipakai tersangka membeli tiket kapal laut dan kabur ke Manokwari Papua.
"Beberapa bulan setelah buron, tersangka kembali ke Bitung dan bekerja sebagai sopir mikro," jelasnya.
Tak berhenti di situ Tim Tarsius Wilayah Timur melakukan pengembangan dan mendatangi pembeli pertama seorang warga berinisial ET.
Dari ET diperoleh keterangan, bahwa ET kemudian menjual lagi motor itu kepada warga berinisial NM alias Noldy di Desa Sukur jaga V Kecamatan Airmadidi senilai Rp 2,8 juta.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 12 juta.
Saat diamankan, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jenis Yamaha Jupiter Z warna Kuning DB 3237 CP serta STNK atas nama korban Ridwan Daeng Mananring.
Baca: Soal Tudingan Terafiliasi HTI: Ini Penegasan Aswar Hasan
Baca: Inilah Sosok yang Siap Pulangkan Habib Rizieq untuk Saksikan Pelantikan Jokowi-Maruf, Siapakah Dia?
Baca: Selama 27 Tahun Hidup dan Menyendiri di Hutan, Pria Ini Ngaku Sudah 1.000 Kali Lakukan Ini
Tersangka yang mengaku tinggal di Kelurahan Danowudi lingkungan II Kecamatan Ranowulu Bitung, ternyata merupakan seorang residivis pelaku tindak pidana pembunuhan di pantai RCTI Kelurahan Tanjung Merah.