Berita Kriminal
Tilep Motor Tukang Ojek, Ferry Tato Residivis Kasus Pembunuhan dan Pencurian Sempat Buron ke Papua
Sempat buron selama 11 bulan pria LW alias Ferry Tato (43) pelaku pencurian dan penggelapan, akhirnya ditangkap oleh Tim Tarsius Wilayah Timur, Polres
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Sempat mendekam di penjara lembaga pemasyarakatan kelas IIB Tewaan selama tiga tahun pada tahun 1996.
"Pada 2006 kembali mendekam di penjara, karena kasus pencurian," tandasnya.
Ditempat terpisah Daeng pemilik motor yang dicuri Ferry Tato merasa kecewa meski pelakunya sudah tertangkap, karena kondisi motornya sudah tak seperti saat di curi.
Saat ini motor itu sudah di cet warna kuning, beberapa bagian kendaraan nampak tidak normal lagi.
"Waktu dia mo curi kita pe motor, dia bilang cuma pinjam mo pi bawa barang. Kong kita kase (dia pinjam motor saya, untuk pergi membawa barang dan saya kasi pinjam)," kata Daeng.
Akibat peristiwa itu Daeng tetap menekuni profesinya sebagai seorang tukang ojek, dengan motor pinjaman.
Sementara Ferry Tato atas perbuantannya dalam tindak pidana pencurian dan atau penggelapan dikenakan pasal 362 KUHP Sub pasal 372 KUHP.
(crz)
Baca: Hasil Undian Kualifikasi Piala Dunia 2022: Indonesia di Grup Neraka
Baca: Penertiban di Shopping Center, Satu Orang Dari PD Pasar Diduga Dianiaya Oknum Anggota Sat Pol PP
Baca: Ulama Aceh Minta Pemblokiran PUBG
Baca: Kerja keras Ole Gunnar Solskjaer Membuahkan Hasil Positif, Si Anak Baru Tunjukan Performa Luar Biasa
Baca: Terkena Air Keras, Begini Perkembangan Kesehatan Mata Kiri Novel Baswedan
Baca: Sosok Selebram Anya Geraldine yang Mengaku Mandi Seminggu Sekali