Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2019

Sidang MK, 3 Gugatan Parpol Gugur, KPU Tinggal Hadapi 6 Gugatan

Langkah KPU di Sidang Mahkamah Konsitusi makin ringan, setelah 3 gugatan Partai Politik akhirnya mentah.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Sidang MK, 3 Gugatan Parpol Gugur, KPU Tinggal Hadapi 6 Gugatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Langkah KPU di Sidang Mahkamah Konsitusi makin ringan, setelah 3 gugatan Partai Politik akhirnya mentah.

Di sidang MK, sebelumnya KPU harus menghadapi 9 gugatan.

Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengatakan, tiga gugatan yang dimaksud yakni statusnya tidak terjadwal lagi.

Itu yakni gugatan Caleg Partai Golkar DPR RI, Jerry Sambuaga, Gugatan Partai Berkarya untuk DPR RI, gugatan Partai Garuda untuk DPRD kabupaten Talaud.

"Satu gugatan dicabut yakni gugatan Jerry Sambuaga Caleg Partai Golkar. Lalu gugatan lainnya digugurkan karena pemohon tidak hadir di sidang pertama untuk membacakan gugatan yaitu Partai Berkarya dan Garuda,"ungkap Meidy kepada tribunmanado. co. id, Rabu (17/7/2019).

KPU masih menghadapi 6 gugatan lainnya di MK.

Meidy mengatakan, KPU melalui tim lawyer yang didampingi Komisioner KPU sulut Yessy Momongan sudah dengan tegas membantah dalil-dalil pemohon.

Ia merinci misalnya gugatan PSI dengan nomor registrasi 204-11-25 untuk Dapil Minut 4, kecamatan Kauditan.

Gugatan itu mendalilkan adanya penambahan suara untuk Partai Demokrat di TPS 7 Kauditan II.

Baca: Ayah dan Anak Korban Kecelakaan Dimakamkan di Satu Peti, Ini Cerita Istri, Ibu dan Oma Korban

Baca: Ketagihan, Remaja Ini Rela Tempuh 2 Jam Perjalanan Untuk Bisa Dapat Akses Internet Demi PUBG

Baca: Guru SD Main dengan Siswanya di Kelas, Saat Begituan Dijaga Murid Lainnya, Sang Ibu Ungkap Soal Foto

Baca: Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Kembali Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Baca: Jokowi-Prabowo Rekonsiliasi: Simak Pergerakan Rupiah

Baca: Amien Rais Beberkan Surat Prabowo: Begini Permintaannya

Baca: Ubah Gaya Hidup Adalah Cara Alami Atasi Hipertensi, Berikut 6 di Antaranya

Baca: Waspada Sebelum Terlambat, Kenali Tanda Awal Kanker Sedang Berkembang

Ini dengan tegas ibantah KPU, bahwa yang terjadi adalah saat pleno di kecamatan telah dilakukan pembukaan kotak, dan dilakukan prosedur pencocokan dengan C1 Plano DPRD kabupaten.

Meidy mengatakan, sehingga tidak pada tempatnya lagi diajukan keberatan karena telah diselesaikan di rekapitulasi kecamatan.

"Untuk diketahui selisih suara PSI dan Partai Demokrat direkap akhir KPU Minut, Partai Demokrat unggul tipis 3 suara," kata dia.

Ggugatan Partai Perindo di Kabupaten Talaud yang menyoal adanya selisih dengan PDIP di Dapil Talaud 3, juga dibantah KPU.

Dalam jawabannya KPU menjelaskan bahwa tidak ada penambahan 31 suara untuk PDIP dan pengurangan 12 suara Perindo.

Perbedaan C1 antar saksi Parpol telah diselesaikan di tahap rekapitulasi di PPK hingga kemudian KPU talaud menetapkan suara PDIP sejumlah 3.652 dan Perindo 1.203.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved