Pilpres 2019
Pengajuan Kasasi Prabowo-Sandi di MA Kembali Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim
Pengajuan kasasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kembali ditolak MK
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengajuan kasasi yang dilayangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kembali ditolak Mahkamah Agung.
Penjelasan tentang ditolaknya putusan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
"Hari ini Senin, 15 Juli 2019, telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon."
"Bawaslu dan KPU sebagai Termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima."
"Dan membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1.000.000, ( satu juta rupiah)," begitu bunyi putusan MA, Senin (15/7/2019).
Berita Terpopuler: Ayah dan Anak Korban Kecelakaan Dimakamkan di Satu Peti, Ini Cerita Istri, Ibu dan Oma Korban
Berita Terpopuler: Kisah Cinta Guru SD dan Muridnya, Ketika Main di Kelas Dijaga Siswa Lainnya
Berita Terpopuler: Kerja keras Ole Gunnar Solskjaer Membuahkan Hasil Positif, Si Anak Baru Tunjukan Performa Luar Biasa
Persidangan itu dipimpin oleh Supandi selaku ketua majelis hakim. Dia beralasan gugatan pemohon tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP).
"Terhadap objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum (PAP) ini."
"Karena, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi incasu keputusan dimaksud tidak pernah ada," lanjut putusan MA.
Selain itu, pertimbangan lainnya karena objek permohonan sudah tidak relevan untuk dipertimbangkan kembali.
Sebab, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019, yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima.
"Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan."
"Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a'quo. Oleh karena itu, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak diterima," papar putusan MA.
Populer: 6 Hal Seputar Pertengkaran Rian & Rai DMasiv saat Konser, Pemicu Perselisihan s/d Komentar Keduanya
Populer: Seorang Siswa SMA Tewas saat Ikuti MOS, Diduga Dianiaya Pembina, Fakta Mengejutkan Terungkap
Populer: Beredar Video Dirinya Pakai Baju Renang, Ayu Ting Ting Cuek Meski Tuai Hujatan
Berita Selebrtis Tribun Manado
Baca: Berencana Makan Bersama di Hotel Mewah, Penampilan Ussy Sulistiawaty Malah Diprotes Anaknya
Baca: Anak Lee Jeong Hoon Alami Keracunan Makanan Restoran, Banjir Doa dari Penggemar
Baca: Tampil di Depan Jokowi dan Maruf Amin, Goyangan Inul Daratista Jadi Kontroversi, Begini Respons Inul
Sebelumnya, Nicholay Aprilindo, kuasa hukum Prabowo-Sandi, mengajukan permohonan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Agung.
Ia membantah diajukannya permohonan PAP ke MA untuk kedua kalinya, akibat rasa tidak puas terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Sandi.