Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pileg 2019

Sidang MK, 3 Gugatan Parpol Gugur, KPU Tinggal Hadapi 6 Gugatan

Langkah KPU di Sidang Mahkamah Konsitusi makin ringan, setelah 3 gugatan Partai Politik akhirnya mentah.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Sidang MK, 3 Gugatan Parpol Gugur, KPU Tinggal Hadapi 6 Gugatan 

Gugatan Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Dapil Sangihe 2 yang menyoal selisih internal calon Fri John Sampakang, dan Ahmad Nur Bintaher.

Ini akibat PSU di kampung Bahu TPS 3 Kecamatan Tabukan Utara.

Gugatan tersebut tidak sesuai ketentuan Peraturan MK, sementara itu PSU di Kampung Bahu sudah sesuai tuntutan UU Lemilu.

Gugatan PDIP di Kota Manado Kelurahan Maasing menurut KPU telah diselesaikan di Bawaslu RI yang menetapkan DA1 kecamatan Tuminting Dapil Manado 4 sah.

Demikian Juga gugatan PAN DPR RI, dan DPRD minut serta gugatan Partai Demokrat untuk Dapil Kotamobagu 1 dan Minsel 3 dibantah dengan tegas Pihak KPU.

Sebelumnya MK menggrlar Sidang pendahuluan kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi untuk Provinsi Sulawesi Utara digelar Selasa (16/7/2019) di Gedung MK Jakarta.

Agenda sidang kedua, KPU selaku pihak termohon mengajukan jawaban untuk menyanggah, atau membantah gugatan yang diajukan Pemohon dalam permohonannya.

Jawaban dibacakan Tim Lawyer KPU, yang untuk Sulut ditangani 4 kantor Pengacara, masing-masing Ali Nurdin and Partners, Hicon Law and Policy Strategies, Nurhadi Sigit Law Office, dan Absar Kadabrata dan Rekan.

Sidang Panel yang dipimpin Ketua Majelis untuk Panel 3, I Dewa Gede Palguna didampingi Suhartoyo dan Wahiddudin, KPU membantah semua dalil gugatan Pemohon.

Dari total 9 Parpol yang mengajukan gugatan, MK hanya menjadwalkan 6 Parpol dalam sidang kedua. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved