News
Guru Les Ujar Kebencian di Status FB: Tak Usah Pajang Foto Jokowi di Sekolah, Anies Baswedan Saja
Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya..
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Guru Les bernama Asteria Fitriani ditangkap Polisi,
setelah menyebarkan ujaran kebencian lewat postingan (status) di media sosial facebook.
Sebuah usulan Asteria Fitriani dianggap sebagai ujaran kebencian, dimana menyinggung sosok Presiden RI, Joko Widodo.
Dengan menyuruh untuk mencabut pajangan foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Kamis (11/7/2019).
Asteria dinyatakan sebagai tersangka usai mengunggah status Facebook berisi ajakan untuk tidak memasang foto Presiden RI di sekolah.
Unggahan Asteria dibagikan di laman Facebooknya pada 26 Juni 2019 lalu.
Kemudian, pada tanggal 1 Juli 2019, seorang warga berinisial TCS melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang hukum pidana," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Budhi Herdi Susianto, Kamis (11/7/2019).
Usai adanya laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan para ahli.

Keterangan dari ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana dipakai untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Asteria.
"Bahwa postingan yang disampaikan itu masuk kategori menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran, atau menyebarkan ujaran kebencian, atau menghasut," kata Budhi.
Atas unggahannya itu, Asteria disangka melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Asteria juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar," ucap Budhi.