Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Guru Les Ujar Kebencian di Status FB: Tak Usah Pajang Foto Jokowi di Sekolah, Anies Baswedan Saja

Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya..

Editor: Frandi Piring
Kompas.com Ahmad Winarno/TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino/Facebook AF
Heboh, Guru Les suruh jangan pajang Foto Jokowi di Kelas 

Unggahan Asteria di Facebooknya sempat viral pada akhir bulan lalu.

Pasalnya, dalam unggahan tersebut Asteria menuliskan bahwa tidak perlu lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolah-sekolah.

Ia malah mengajak untuk memasang foto Anies Baswedan ketimbang Presiden dan Wakil Presiden.

"Kalau boleh usul... Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya.. Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan? Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa... GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," tulisnya.

Postingan Guru Les AF
Postingan Guru Les AF (Facebook AF)

Pengaruh Lingkungan

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Asteria Fitriani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian usai mengunggah status Facebook berisi ajakan tak memasang foto presiden di sekolah.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, ada alasan tersendiri di balik unggahan tersebut.

Menurut Budhi, tersangka mengunggah status tersebut karena terpengaruh lingkungan sekitarnya pasca-Pemilu 2019.

Tersangka tidak bijak dan tidak bisa mengontrol diri sehingga keluarlah unggahan tersebut.

"Yang bersangkutan terperngaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pascapemilu. Dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya, sehingga melakukan posting tersebut," ucap Kombes Pol Budhi Herdi Susianto di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (11/7/2019).

Bersamaan dengan penangkapan Asteria pada Selasa (9/7/2019) lalu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone tersangka serta tangkapan layar unggahan Facebooknya.

Barang bukti tersebut juga akan dijadikan modal bagi polisi untuk mendalami apakah tersangka pernah menyebarkan unggahan bernada ujaran kebencian lainnya.

"Barang bukti handphone milik tersangka, kemudian capture postingan sudah kita dapatkan semua. Nanti akan kita dalami, dari keterangan pelaku maupun dari media sosialnya," terang Budhi.

Unggahan Asteria dibagikan di laman Facebooknya pada 26 Juni 2019 lalu.

Kemudian, pada tanggal 1 Juli 2019, seorang warga berinisial TCS melaporkan unggahan itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved