Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kesehatan

Putus Mata Rantai Narkoba Pada Remaja Dengan Konselor Teman Sebaya

Narkoba menjadi masalah yang serius dan bagaikan fenomena gunung es pada generasi muda saat ini, terutama remaja.

Editor: Rizali Posumah
Istimewa
Ns. Fransisca Andayani, SKep 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Narkoba menjadi masalah yang serius dan bagaikan fenomena gunung es pada generasi muda saat ini, terutama remaja.

Penguna narkoba di kalangan remaja ini juga menjadi permasalahan skala global.

Pada tahun 2018, UNODC ( The United Nations Office on Drugs and Crime ) menemukan 5,6 persen  penduduk dunia atau 275 juta orang usia 15 tahun pernah mengkonsumsi Narkoba.

Menurut BNN dan LIPI pada tahun 2018 mencapai 2,3 juta pelajar remaja pernah mengkonsumsi narkoba.

Sebanyak 5,9 juta orang menjadi  pecandu narkoba karena pengaruh orang terdekat dan teman sebaya dengan rentang usia maksimal 19 tahun dan usia minimal 9 tahun dengan alasan mengerjakan tugas sekolah atau belajar bersama (KPAI, 2018).

Remaja adalah masa seorang anak memasuki periode penting dari rentang kehidupan, suatu periode transisional, masa perubahan, masa usia bermasalah, masa dimana individu mencari identitas diri, usia menyeramkan (dreaded), masa unrealism, dan ambang menuju kedewasaan.

Perubahan social yang penting pada masa remaja mencakup meningkatnya pengaruh teman sebaya ( peer group), pola tumbuh kembang perilaku sosial yang lebih matang, pembuatan kelompok sosial yang lebih matang, pembuatan kelompok sosial yang baru, dan munculnya nilai-nilai baru dalam memilih teman dan pemimpin serta nilai dalam penerimaan sosial ( Krori, 2011).

Pola tumbuh kembang remaja seperti ini dapat menjadi dasar perubahan perilaku remaja untuk memutuskan mata rantai pengguna narkoba melalui teman sebayanya.

Konselor teman sebaya dalam  mengatasi masalah narkoba pada remaja.

Saat ini yang telah di terapkan adalah TC ( Theraphy Community ) yaitu suatu program  pembinaan untuk penyembuhan dan pemulihan para pemakai narkotika melalui media teraphy teman sesama rehabilitasi untuk saling membantu dalam proses pemulihan.

Pertemanan yang diartikan sebagai suatu tingkah laku yang dihasilkan dari dua orang atau lebih yang saling mendukung dan memiliki unsur – unsur seperti kecenderungan untuk menginginkan apa yang terbaik bagi satu sama lain, simpati, empati, kejujuran dalam bersikap, dan saling pengertian (Irwan Kawi, 2010).

Pemerintah telah melakukan upaya penanganan narkoba dengan adanya UU No 35 Tahun 2009, tentang Narkoba. Pasal 54 tentang pecandu narkotika yang belum cukup umur dalam hal ini adalah usia dibawah 18 tahun, wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Rehabilitasi medis adalah penangana dengan obat – obatan yang dilakukan dalam pengawasan medis, tergantung dari jenis narkoba yang digunakan, setelah mendapat teraphy diharapkan pecandu berkurang keinginan untuk mengkonsumsi narkoba kembali.

Untuk pelaksanaan rehabilitasi medis diatur dalam PERMENKES No. 2415/ MENKES/per/XII/2011. Rehabilitas sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan terpadu, baik secara fisik, mental maupun sosial agar remaja yang pernah menjadi pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat, hal ini diatur dalam PERMENSOS No. 26 tahun 2012 tentang standar rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan NAPSA. Salah satu yang upaya dalam rehabilitasi sosial adalah program konseling.

Peran konselor dalam proses rehabilitasi sangatlah penting terutama yang paham dengan lingkungan dan psikologis pecandu.

Baca: Jadwal Semifinal Leg 2 Piala Indonesia, Borneo FC Jamu Persija, Madura United vs PSM Makassar

Baca: Pemkab Bolmong Terima Bantuan Dana dari Bank BNI

Baca: TERBARU Konflik Pileg 2019, Warga Divonis Hakim setelah Coblos 2 Kali hingga Caleg Berijazah Palsu

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved