Berita Pembunuhan
Anggota TNI Korban Pembunuhan, Pernah Tugas ke Perbatasan RI, Miliki Bintang Jasa Stl Raksaka Dharma
Kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kopda Lucky Prasetyo (30), saat ini tengah diproses
Penulis: Reporter Online | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Kopda Lucky Prasetyo (30), saat ini tengah diproses oleh pihak Polresta Manado.
Salah satu tersangka dikabarkan telah berhasil diamankan.
Kopda Lucky Prasetyo (36) meninggal setelah dianiaya pria bertubuh kekar saat berada di sekitar tempat hiburan malam di Kawasan Megamas, Kota Manado, pada Sabtu (29/06/2019) sekitar pukul 05.30 Wita.
Jenazah pria asal Nganjuk, Jawa Timur disemayamkan ke rumah mertuanya di Jaga 6, Desa Kema Tiga, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Pemakaman almarhum dilakukan secara militer.
Dalam riwayat hidup almarhum terungkap fakta tentang tugas dan jasanya selama menjadi anggota TNI.
Almarhum tercatat dua kali terlibat dalam Operasi (Ops) Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Philippines. Yakni Ops Satgas Pamtas RI-Phillipines tahun 2008 dan 2012.
Operasi Satgas Pamtas RI-Phillipines sendiri adalah tugas pengamanan di wilayah terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berbatasan dengan negara tetangga Filipina.
Almarhum juga telah mendapat dua bintang jasa sebagai anggota TNI, yakni Bintang Jasa Satyalancana Raksaka Dharma dan Bintang Jasa Satyalancana 8 tahun.
Almarhum adalah personel TNI di Kesatuan Korem 131/Santiago dan menjabat sebagai TA Jubra 1 Timhub Denma Korem 131/Santiago. Ia meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak.
Baca: UPDATE Anggota TNI Tewas Dibunuh, Cita-cita Sang Anak Ingin Jadi Tentara Seperti Ayahnya
Baca: Mulai 1 Juli, Pelanggar Lalulintas Bisa Terekam Wajahnya
Baca: Oknum Satpam Nyamar Jadi Anggota TNI AL, Lewat Medsos Tipu 16 Wanita setelah Tidur Bersama
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (29/06/2019) sekitar Pukul 05.30 Wita di lokasi kawasan Megamas Ruko Smart plus nomor 15, Manado, Sulawesi Utara.
Korban meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan diduga lebih dari satu orang. Pelaku penganiayaan diketahui berbadan kekar.
Menurut keterangan saksi Novri Manangkalangi dan Fahri Sevri Pangkey, korban dan pelaku cekcok saat berada di parkiran motor.
Kronologi kejadian bermula ketika korban dan tersangka yang setelah selesai dari tempat hiburan malam hendak pulang.
Ketika berada di parkiran terjadi cekcok antara rekan-rekan korban dan para tersangka, sehingga terjadi perkelahian.