Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putusan Sengketa Pilpres 2019

Tahun 2014, Putusan PHPU Pilpres 2014 Setebal 5.837 Halaman, Tahun Ini Berapa?

Sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) besok akan segera dilaksanakan.

Editor: Rhendi Umar
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) besok akan segera dilaksanakan. 

Pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014, putusan mencapai 5837 halaman.

Sedangkan tahun ini belum diketahui berapa lembar putusan.

"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman. Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Rabu (26/6/2019).

Dia menjelaskan, sidang beragenda pembacaan putusan beragenda tunggal, yakni hanya pengucapan putusan.

Setelah dibacakan, menurut dia, putusan itu berlaku dan mempunyai daya ikat.

"Kalau berpegang pada praktik, tetapi saya tak tahu teknis besok yang disepakati majelis hakim."

"Biasanya yang mulia ketua MK akan membuka sidang, kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan membacakan amar putusan."

Baca: Ayah Cabuli Putrinya, Awalnya Ancam Adukan Anaknya ke Sang Ibu hingga Meniduri Korban

Baca: Mendengar Jerry Aurum Terlibat Kasus Narkoba, Begini Respon Denada, Sang Mantan Istri

Baca: Dari 9 Istri Presiden Soekarno, Hanya Wanita Ini yang Menemaninya Hingga Meninggal Dunia

"Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu," jelasnya.

Jika merujuk pada Undang-undang MK, lanjut Fajar Laksono, putusan MK itu bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.

"Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ujarnya.

Apabila dikabulkan, maka dalil permohonan beralasan menurut hukum.

Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Kalau ditolak, berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan."

"Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya diajukan di luar tenggat waktu, itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved