Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengekta Pilpres

TKN Sebut Alasan Pihak 01 Pertimbangkan untuk Polisikan Said Didu, Ini Penyebabnya

Menurut Usman Kamsong, Said Didu bukanlah saksi fakta yang betul-betul berada di lapangan saat kecurangan terjadi sehingga kredibilitasnya diragukan.

Editor: Frandi Piring
tribun wow
Said Didu 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) BUMN Said Didu disebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Usman Kamsong sebagai saksi persidangan yang invalid.

Usman Kamsong lantas membeberkan alasannya dapat berkata demikian, di acara Primetime News Metro TV, pada Minggu (23/6/2019).

Pantauan TribunJakarta.com, Said Didu diketahui memberikan kesaksian di sidang sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019) silam.

Kala itu Said Didu memberikan kesaksiannya terkait status Maruf Amin di anak perusahaan BUMN, BNI Syahriah.

Mulanya Usmas Kamsong menyebut kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga kerap menganggap Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid.

Hal tersebut membuat Usman Kamsong meminjam istilah 'tidak valid' saat mengomentari saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga di sidang tersebut.

"Kalau boleh saya meminjam istilah yang sering dipakai oleh saksi maupun kuasa hukum, itu mereka sering misalnya 'DPT invalid'." kata Usman Kamsong dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Metro TV, pada Senin (24/6/2019).

"Saya boleh meminjam sebentar, misalnya saya ingin mengatakan bahwa kesaksian maupun saksinya juga banyak yang invalid," tambahnya.

Usman Kamsong mengatakan saksi Prabowo-Sandiaga invalid karena dipengaruhi status hingga kredibilitasnya.

"Misalnya dari sisi personal, status, ataupun kredibilitas sejumlah saksi," sambungnya.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu bersaksi untuk kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019) malam. Tribunnews/Jeprima
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Said Didu bersaksi untuk kubu pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019) malam. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews.com/Jeprima)

Saksi Prabowo-Sandiaga invalid yang pertama menurut Usman Kamsong adalah pengusaha kuliner Rahmadsyah Sitompul.

Pasalnya Rahmadsyah Sitompul ternyata berstatus sebagai tahanan kota.

"Katakanlah misalnya yang dari Sumatra Utara, Rahmadsyah Sitompul kalau tidak salah, itu dia statusnya adalah terdakwa tahanan kota," ujar Usman Kamsong.

"Dan kemudian berbohong dia pergi ke Jakarta, katanya untuk mengantar ibunya berobat,"

"Nah dari sisi ini kan kredibilitas sudah kita ragukan, apakah hakim akan mempertimbangkan kesaksian dia?" imbuhnya.

Baca: Pelopor Siap Presiden Jokowi Adian Napitupulu Jadi Menteri, Aktivis 98: Sejarah Buruk Buat Bangsa

Baca: Presiden Jokowi Minta Menteri Pendidikan Evaluasi Sistem Zonasi, Permendikbud Tentang PPDB Direvisi

Baca: Sandiaga Uno, Olly Dondokambey, Grace Natalie Makin Santer Disebut Masuk Kabinet Jokowi JIlid II

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved