Sengekta Pilpres
TKN Sebut Alasan Pihak 01 Pertimbangkan untuk Polisikan Said Didu, Ini Penyebabnya
Menurut Usman Kamsong, Said Didu bukanlah saksi fakta yang betul-betul berada di lapangan saat kecurangan terjadi sehingga kredibilitasnya diragukan.
Usman Kamsong kemudian menanggapi kehadiran Said Didu sebagai saksi kubu Prabowo-Sandiaga.
Menurut Usman Kamsong, Said Didu bukanlah saksi fakta yang betul-betul berada di lapangan saat kecurangan terjadi sehingga kredibilitasnya diragukan.
Ia menilai Said Didu lebih cocok disebut sebagai saksi ahli.
"Kemudian juga saksi Said Didu, Said Didu itu bukan saksi fakta, seperti saksi ahli dia. Saksi fakta adalah yang melihat, mendengar, mengalami sebuah peristiwa atau kejadian," ujar Usman Kamsong.
Said Didu dianggap invalid lantaran jabatannya di BUMN disandangnya jauh sebelum Pilpres 2019.
"Nah Said Didu menjadi Sekjen BUMN itu jauh sebelum peristiwa Pilpres 2019, nah itu dari sisi orang-orangnya, dari sisi kesaksiannya," kata Usman Kamsong.
Saksi Prabowo-Sandiaga invalid berikutnya menurut Usman Kamsong adalah Beti Kristiana.
Dikarenakan Beti Kristiana kala itu mengaku dirinya tinggal di Kecamatan Teras yang butuh waktu tiga jam untuk sampai ke Juwangi lantaran jalan belum diaspal.
Padahal fakta lapangan berkata sebaliknya.
"Kita yang paling sering dibahas di medsos adalah kesaksian Beti misalnya, dia berubah-ubah (pernyataannya)," kata Usman Kamsong.
"Bahkan dia dibully dalam tanda kutip di medsos karena dia bilang perjalanan tiga jam dari tempat dia kemudian ke tempat kecamatan, padahal jalannya mulus, tapi dia bilang jalannya persoalan."
"Kemudian juga amplop yang ditunjukkan ada kecenderungan itu adalah palsu," terangnya.
Usman Kamsong lantas mengaku tim kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin mempertimbangkan untuk melaporkan saksi-saksi Prabowo-Sandiaga yang dinilai palsu atau invalid.
"Sehingga kuasa hukum Pak Jokowi dan Kyai Maruf itu mempertimbangkan untuk melaporkan ke polisi sebagai saksi palsu," kata Usman Kamsong.