Sengekta Pilpres
TKN Sebut Alasan Pihak 01 Pertimbangkan untuk Polisikan Said Didu, Ini Penyebabnya
Menurut Usman Kamsong, Said Didu bukanlah saksi fakta yang betul-betul berada di lapangan saat kecurangan terjadi sehingga kredibilitasnya diragukan.
Saksi kubu Prabowo-Sandi, Said Didu di sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu (19/6/2019). (YouTube TVONE)
Said Didu pun kemudian mulai memberikan kesaksiannya di sidang sengketa Pilpres 2019 itu.
Ada beberapa hal yang disampaikan Said Didu, di antaranya adalah terkait definisi pejabat BUMN.
Dikatakannya, dewan pengawas anak perusahaan BUMN dapat dikategorikan sebagai BUMN.
Dilansir dari Kompas.com, Said Didu mengakui UU BUMN tidak mengatur definisi pejabat BUMN.
UU BUMN, kata dia, hanya menebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN.
Namun, UU Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan Laporan Hak Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Said Didu kemudian bercerita jika pada sekira tahun 2005 dirinya menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Ketika itu, peserta rapat menyepakati Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ucap Said Didu seperti diansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut Said Didu menjelaskan jika sejak tahun 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN.
Kemudian, lanjutnya, saat itu pihaknya dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2009.
Said Diu mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih untuk menjadi tim sukses.
Dua komisaris tersebut yakni, Andi Arief dan Raden Pardede.
"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," kata Said Didu.
Setelah Said Didu memberikan kesaksiannya, hakim MK pun mempersilahkan kepada pihak pemohon, termohon, dan terkait untuk menanggapi atau pun mengajukan pertanyaan.
Pihak pemohon dan termohon memberikan sejumlah pertanyaan kepada Said Didu.
Beda halnya dengan pihak terkait yang memilih untuk tidak bertanya apa pun kepada Said Didu.

Bukan tanpa sebab, tim hukum pasangan Jokowi-Maruf enggan melontarkan pertanyaan kepada Said Didu.
Yusril Ihza Mahendra mengatakan jika pihaknya tidak ingin Said Didu nantinya memberikan jawaban berupa pendapat.
Sebab, kata Yusril Ihza Mahendra, Said Didu hadir sebagai saksi seperti apa yang disampaikan hakim MK sebelumnya.
"Jadi kalau kami bertanya nanti jawabnya pendapat," kata Yusril Ihza Mahendra.
"Sementara Pak Said Didu ini hadir sebagai saksi, untuk itu kami memutuskan tidak bertanya kepada beliau," tambahnya.
Follow Instagram Tribun Manado
BERITA TERPOPULER:
Baca: VIDEO VIRAL Pelajar SMP Pesta Lem di Kamar, Endingnya Ada Siswi Ciuman
Baca: Gara-gara Curhat, 3 Pasang Guru-Murid Berhubungan Intim, Bermain di Semak-semak hingga Ruang Kelas
Baca: 4 Artis Meninggal Saat Acaranya Jadi Tontonan Favorit, 2 di Antaranya Artis Preman Pensiun
Subscribe Kanal YouTube Tribun Manado