Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sengekta Pilpres

TKN Sebut Alasan Pihak 01 Pertimbangkan untuk Polisikan Said Didu, Ini Penyebabnya

Menurut Usman Kamsong, Said Didu bukanlah saksi fakta yang betul-betul berada di lapangan saat kecurangan terjadi sehingga kredibilitasnya diragukan.

Editor: Frandi Piring
tribun wow
Said Didu 

"Nah itu dari sisi kesaksian, belum alat-alat buktinya. Alat-alat buktinya tidak bisa menunjukkan di mana kecurangan TSM itu," imbuhnya.

Hakim MK Ingatkan Said Didu Soal Statusnya saat Bersaksi, Yusril Bilang Begini

Ketua tim hukum Joko Widodo-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra enggan memberikan tanggapan terhadap kesaksian mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

Seperti diketahui bahwa Said Didu masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi.

Sebelum memberikan kesaksiannya, Said Didu lebih dulu diambil sumpah.

Setelahnya, Hakim MK, Enny Nurbaningsih bertanya soal posisi Said Didu di kubu Prabowo-Sandi.

"Pak Said Didu bapak sebagai apa di paslon 2?" tanya hakim MK.

"Saya tidak memiliki posisi apa-apa di paslon 02," jawab Said Didu.

Said Didu juga memastikan dirinya bukan bagian dari tim suskses pasangan Prabowo-Sandi.

Hakim MK kemudian bertanya kepada Said Didu soal apa yang akan disampaikannya dalam persidangan.

"Apa yang ingin bapak jelaskan pada kesaksian malam ini?" tanya hakim MK.

"Intinya ingin menjelaskan bagaimana posisi BUMN dan pimpinan karyawan BUMN selama Undang-Undang (UU) BUMN 2003 dilaksanakan," jawab Said Didu.

Mendengar jawaban tersebut, Enny Nurbaningsih langsung mengingatkan Said Didu hadir sebagai saksi.

"Ini bapak bukan sebagai ahli lho pak, tapi sebagai saksi," ucap Enny Nurbaningsih

"Bukan, tapi pengalaman saya mempraktikan," saut Said Didu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved