Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Undang Maskapai Asing: Ini Alasannya
Pengamat penerbangan dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Suharto Abdul Majid, menyarankan pemerintah tidak terburu-buru
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengamat penerbangan dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Suharto Abdul Majid, menyarankan pemerintah tidak terburu-buru menghadirkan maskapai asing ke dalam negeri sebagai solusi atas mahalnya harga tiket pesawat. Sebab, di saat yang sama, pemerintah juga perlu memperkuat daya saing maskapai nasional.
"Makanya, perlonggar dong syarat untuk mendirikan perusahaan penerbangan," ujar Suharto melalui sambungan telepon, Ahad, 23 Juni 2019. Menurut dia, selama ini syarat mendirikan perusahaan maskapai amat ketat dan berat.
Syarat itu misalnya adalah harus memiliki sepuluh pesawat dengan status lima dimiliki dan lima dikuasai. Persyaratan itu, kata Suharto, terlampau berat. Sebab, berdasarkan hitungannya, modal yang mesti disiapkan bisa mencapai Rp 3 triliun.
Baca: Penerbangan Internasional Masih di Bandara Husein
"Jadi untuk mendirikan perusahaan itu kita perlu modal segitu, kan berat. Siapa swasta yang mau masuk ke sana?" tutur Suharto. Sementara, margin di bisnis penerbangan pun tidak besar, yaitu bermain di level 2-3 persen.
Sehingga, ia mengatakan industri penerbangan sebagai industri padat modal dan padat teknologi. "Rata-rata margin 5 persen sudah bagus," tutur Suharto.
Wacana mengundang maskapai asing mencuat setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan kemungkinan maskapai luar negeri mengudara di pasar domestik, beberapa waktu lalu. Jokowi kala itu menyampaikan bahwa upaya ini merupakan salah satu solusi untuk menurunkan harga tiket pesawat. Sebab, dengan diundangnya maskapai asing, ruang kompetisi semakin terbuka.
Meski demikian, menurut Suharto, secara umum adanya kompetisi sebenarnya bagus untuk industri. Sebab, persaingan bisa mendorong maskapai saling meningkatkan kualitas dan mengefisiensikan perusahaannya. "Itu dapat menghasilkan bentuk yang lebih baik dan harga yang lebih baik, terjangkau. Karena secara mayoritas masyarakat ingin harga terjangkau," kata Suharto.
Namun, Suharto mengingatkan bahwa asas cabotage diterapkan hampir di setiap negara. Ia menyebut Eropa dan Amerika Serikat juga masih membatasi maskapai asing untuk terbang di rute domestik. Kebijakan itu untuk menjaga agar kue pasar domestik tetap dinikmati oleh perusahaan nasional.
Maskapai LCC Diminta Turunkan Harga, INACA: Dulu Sudah Dilakukan
Pemerintah meminta maskapai berbiaya murah alias low cost carrier airlines atau LCC menurunkan harga tiket pesawatnya untuk jadwal dan rute tertentu. Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carrier Associaton alias INACA Bayu Sutanto menanggapi, sejatinya skema pematokan harga murah dengan jadwal dan rute khusus sudah pernah dilakukan maskapai sebelum pemerintah mengeluarkan imbauan.
Baca: Merana Usai Dinikahi Pria WN Tiongkok: Simak Cerita WNI Malang Ini
“Ini dulu sudah dilakukan maskapai LCC dengan mengadakan subclasses (subkelas) sesuai supply and demand di rute, hari, dan jam tertentu,” ucap Bayu dalam pesan pendek kepada Tempo pada Jumat, 21 Juni 2019.
Dengan subkelas, harga yang ditawarkan perusahaan kepada masyarakat menjadi bervariasi. Artinya, tidak semua tiket dipatok dengan harga seragam dan menyentuh tarif batas atas seperti kondisi yang terjadi saat ini. Karena itu, dulu, calon penumpang dapat memilih tiket berdasarkan bujet.
Bayu mengatakan perusahaan penerbangan umumnya mendesain variasi harga untuk mengoptimalkan pendapatan. Ihwal kebijakan pemerintah yang mendorong maskapai menurunkan harga tiket dan membuka variasi tarif kembali, Bayu meyakini hal itu sudah melalui perembukan.
“Setahu saya ada beberapa airilines yang ikut hadir dalam rapat Kementerian Perekonomian kemarin (Kamis, 20 Juni 2019),” ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelumnya mengatakan pemerintah bakal mengucurkan insentif fiskal kepada sejumlah pelaku jasa dan kegiatan yang berkaitan dengan industri penerbangan. Upaya tersebut dilakoni demi membantu stakeholder mengefisienkan biaya di sektor aviasi sehingga maskapai dapat menekan harga tiket pesawat.