Eks Danjen Kopassus Siap Dipanggil: Kata Polisi soal Nasib Kivlan Zen
Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) TNI Soenarko telah keluar dari rumah tahanan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) TNI Soenarko telah keluar dari rumah tahanan militer, POM Jaya Guntur, Jakarta, sejak Jumat (21/6).
Menurut Mabes Polri, tidak ada syarat khusus dalam mengabulkan permohonan penangguhan penahanan mantan Pangdam Iskandar Muda yang dijerat dalam kasus kepemilikan senjata api secara ilegal.
Baca: Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Undang Maskapai Asing: Ini Alasannya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, Soenarko berjanji kooperatif jika dipanggil kembali untuk dimintai keterangan. "Sementara belum ada (syarat khusus, Red). Sewaktu-waktu dipanggil akan kooperatif sesuai surat permohonan penangguhananya," ungkap Dedi melalui pesan teks, Minggu, 23 Juni 2019.
Menurut Dedi, Soenarko tetap berstatus tersangka, dan diharapkan harus bersikap kooperatif jika sewaktu-waktu dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Permohonan Soenarko untuk bebas dikabulkan polisi setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi penjamin. Penjamin Soenarko juga datang dari keluarga dan 102 purnawirawan TNI dan Polri, serta istri dan anak Soenarko.
Dedi mengatakan alasan Jenderal (Purn) Luhut Binsar Pandjaitan bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan adalah karena ia merasa sebagai tokoh senior di TNI. Adapun alasan Penglima TNI Marsekal Hadi Tjahyanto bersedia menjadi penjamin dengan pertimbangan, dia merupakan pembina seluruh purnawirawan TNI.
Baca: Penerbangan Internasional Masih di Bandara Husein
Pertimbangan lain, polisi mengabulkan permohonan penangguhan Soenarko karena dinilai kooperatif oleh penyidik. "Yang bersangkutan janji tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti dan lari," kata Dedi.
Mantan Komandan Komando Pasukan Khusus Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko mendapatkan penangguhan penahanan sehubungan dengan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal. Ia keluar dari Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Jumat (21/6) sore.
"Ini surat pemberitahuan penangguhan penahanan ini dikatakan telah dilakukan penangguhan atau pengeluaran tahanan dari Bareskrim polri yang dititipkan di Rutan POM DAM Jaya Guntur," kata penasihat hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu.

Penangguhan penahanan itu turun setelah Soenarko mendekam sebulan di rutan khusus militer. Ferry mengatakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjamin Soenarko bebas dari penahanan. Sebanyak 102 purnawirawan TNI dan Polri juga bersedia menjadi penjaminnya.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Ia diduga memiliki secara tidak sah senjata serbu laras panjang jenis M4 Carbine buatan Amerika Serikat. Senjata itu didatangkan ke Jakarta, menjelang aksi 21-22 Mei 2019 yang diakitkan dengan penolakan terhadap hasil Pemilihan Presiden.
Baca: Luhut Pandjaitan Ungkap Alasan tak Izinkan Putranya Masuk Akmil, Teringat Masa Orde Baru
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara secara nasional yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21 Mei lalu, perolehan suara Pilpres 2019, pasangan 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 85.607.362 suara atau 55,5 persen. Sedangkan pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 68.650.239 suara atau 44,5 persen. Pasangan Jokowi - Ma'ruf menang, dengan selisih hampir 16.957.123 suara atau 10,99 persen.
Soenarko ditahan di Rutan POM Jaya Guntur, Jakarta Selatan sejak 20 Mei 2019 dan bebas 21 Juni, sebulan kemudian. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Soenarko memang pernah bertugas lama di Aceh, antara lain sebagai Pangdam Iskandar Muda.
Dalam kasus makar terkait aksi 21-22 Mei bukan hanya Soenarko, purnawirawan perwira yang dijadikan tersangka. Kepolisian juga menetapkan menetapakan tersangka dan sudah menahan mantan kepala Staf Kostrad Mayjen (Punr) Kivlan Zen. Kemudian mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob, menyandangs tatus tersangka namun belum ditahan.
Jika Soenarko mendapat nasib baik, mendapat penangguhan penahanan, tidak demikian dengan Kivlan Zen. Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Baca: Jelang Putusan Sengketa Pilres di MK: Ini Imbauan untuk Pendukung di Daerah