Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Panglima TNI dan Menko Jadi Jaminan: Ini yang Dilakukan Eks Danjen Kopassus usai Keluar Sel

Mantan Danjen Komandan Pasukan Khusus TNI (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko, untuk sementara, akan menghirup udara bebas.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Surya - Tribunnews
Mantan Panglima TNI Mayjen Soenarko 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mantan Danjen Komandan Pasukan Khusus TNI (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko, untuk sementara, akan menghirup udara bebas. Setelah mendekam di dalam rutan militik POM Guntur Jakarta Selatan, selama sebulan, penahanannya ditangguhkan oleh bantuan dua pejabat negara.

"Ini masih proses administrasi. Bila sudah selesai, beliau akan ditangguhkan penahanannya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Brigjen Dedi mengatakan ada dua pejabat sebagai penjamin Soenarko terdiri atas Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. "Penjaminnya adalah Bapak Panglima TNI dan Pak Menko Kemaritiman Pak Luhut," ujarnya.

Baca: KPK Usut Kembali Kasus Korupsi Bank Century, Panggil Penyidik Lama untuk Tersangka Baru?

 Soenarko lahir di Medan, Sumatra Utara, 1 Desember 1953. Saat aktif berdinas militer, Soenarko sempat menduduki beberapa jabatan strategis antara lain asisten operasi Kasdam Iskandar Muda tahun 2002, Kepala Staf Divisi Infanteri 1/Kostrad (2007), Komandan Jenderal Kopassus (2007-2008), Panglima Daerah Militer Iskandar Muda (2008-2009) dan jabatan terakahir Danpussenif (2009-2010).

Dedi mengatakan penanganan kasus Soenarko tetap berjalan, meski telah dikabulkan penahanannya. Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian, mengajukan permintaan penangguhan penahanan terhadap Soenarko kepada Polri. 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi menjelaskan, pertimbangan permintaan penangguhan penahanan antara lain rekam jejak Soenarko dan ikatan moral antara prajurit TNI yang masih aktif dan purnawirawan.

"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Tribun Network, Jumat (21/6).

Baca: Dari 2.047 Unit Rumah Belum Semua Ditempati Warga

Panglima TNI sudah menandatangani surat permintaan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Soenarko yang akan dikirimkan ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan.

Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal sejak 20 Mei 2019, dan ditahan di Rutan POM TNI Guntur, Jakarta Selatan. Pengumuman penahanan Soenarko dilakukan Mabes TNI pada 21 Mei.

Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata dari Aceh. Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan aksi 21-22 Mei 2019.

Usai berdialog dengan para alim ulama dan cendekiawan Muslim se-Jawa Timur di Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6) petang, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan bagi mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Saya tadi baru saja telepon ke Denpom TNI Mayor Jenderal Dedi untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk sampaikan ke penyidik (Polri, Red)  Pak Soenarko supaya penangguhan penahanan," kata Hadi saat menghadiri acara pertemuan dengan ulama di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6).

Ia berharap pengajuan itu bisa segera direalisasikan sehingga penangguhan bagi Soenarko bisa secepatnya dilakukan. "Mudah-mudahan segera dilaksanakan," kata Panglima TNI singkat.

Soenarko ditahan di rumah tahanan militer di Guntur, Jakarta Selatan, sejak 20 Mei 2019. Mantan Danjen Kopassus itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata. ilegal.

Dalam kasus dugaan terkait aksi 21-22 Mei, Polri telah menahan dua purnawirawan TNI, yakni mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, dan mantan Komandan Pasukan Khusus Mayjen (Purn) Soenarko. Adapun mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Sofyan Jacob ditetapkan tersangka belakangan dan belum ditahan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved