Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Panglima TNI dan Menko Jadi Jaminan: Ini yang Dilakukan Eks Danjen Kopassus usai Keluar Sel

Mantan Danjen Komandan Pasukan Khusus TNI (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko, untuk sementara, akan menghirup udara bebas.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Surya - Tribunnews
Mantan Panglima TNI Mayjen Soenarko 

Kivlan merupakan tersangka atas dua kasus, yakni dugaan kepemilikan senjata ilegal dan dugaan rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara dan lembaga survei. Dia diduga terkait dengan kelompok penembak bayaran H Kurniawan alias Iwan yang beranggotakan enam orang.

Adapun Soenarko ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan penyelundupan senjata api ilegal dari Provinsi Aceh ke Jakarta.  Soenarko merupakan tahanan Polri. Seorang anggota aktif, Prajurit Kepala (Praka BP) menjadi tahanan TNI. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur.

Soenarko dan Praka BP ditahan terkait kepemilikan senapan serbu M4 Carbine buatan Amerika Serikat, yang didatangkan dari Aceh ke Jakarta.

Di tempat lain, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengingatkan proses hukum tidak boleh diintervensi pihak manapun di luar aparat penegak hukum. Hal itu disampaikan Moeldoko mengomentari permintaan penangguhan penahanan terhadap tersangka Mayjen TNI (purn) Kivlan Zein dan Mayjen TNI (Purn) Soenarko. 

"Terus terang dari awal saya mengatakan bahwa negara harusnya tidak ikut campur dalam konteks ini. Tidak  mengintervensi, tidak melibatkan diri," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Kamis.

Baca: Putri Elly Sugigi Disorot Saat Unggah Foto dan Video Seksi, Elly: Sudah Minta Izin

Moeldoko menekankan, secara psikologis, penyidik tentu bisa goyah apabila ada pejabat negara yang meminta penangguhan penahanan terhadap tersangka. "Kami tidak mau mengurangi independensi aparat penegak hukum ya. Maka untuk itu, lebih baik negara tidak berpendapat," ujar Moeldoko. 

Sebelum Panglima TNI menyampaikan penangguhan penahanan, Kivlan Zen berkirim surat kepada Menteri Pertahana Ryamizard Ryacucu meminta meminta penangguhan penahanan.  Terkait permintaan itu, Moeldoko tidak mengetahui persis apa alasan Panglima TNI dan Menhan yang meminta penangguhan penahanan Kivlan dan Soenarko. 

"Saya juga tidak tahu itu apa alasannya. Lebih  baik saya ini tidak berkomentarlah, nanti salah," ujar Moeldoko. 

Menhan Ryamizard Ryacudu sebelumnya telah menerima surat permohonan perlindungan dan jaminan penangguhan dari pengacara Kivlan Zen.

Ryamizard mengatakan, pihaknya telah meminta kepolisian untuk mempertimbangkan perlindungan dan jaminan penangguhan penahanan Kivlan Zen. "Saya sudah bisik-bisiklah dengan teman-teman polisi coba dipertimbangkan lagi lah. Saya kan cuma mempertimbangkan," kata Ryamizard saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Ryamizard mengatakan, ada beberapa hal yang bisa menjadi pertimbangan polisi untuk menunda penangguhan Kivlan. Salah satunya dengan melihat jasa-jasa Kivlan selama menjadi TNI. "Ya pertimbangan banyak lah, ada jasanya, segala macam, begitu ya," ujarnya.

Kirim Senjata Aceh

Masih terkait senjata ilegal milik Mayjen Soenarko, Polisi telah menetapkan HR atau Heriyansyah sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal dalam kasus yang menyeret mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, dan Praka BP.

Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi menuturkan HR merupakan pengemudi dan pengawal Soenarko setelah tidak menjadi anggota TNI lagi. Heriyansyah pun telah mengaku mengenal Soenarko. Ia juga mengaku diperintah Soenarko untuk mengirimkan senjata api ilegal ke Jakarta dari Aceh.

"Tersangka HR mengatakan bahwa betul tersangka kenal dengan S sejak 2008 di Banda Aceh," ungkap Daddy saat konferensi pers di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved