Panglima TNI dan Menko Jadi Jaminan: Ini yang Dilakukan Eks Danjen Kopassus usai Keluar Sel
Mantan Danjen Komandan Pasukan Khusus TNI (Kopassus) Mayjen TNI (Purn) Soenarko, untuk sementara, akan menghirup udara bebas.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Untuk itu, Ferry mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjamin penangguhan kliennya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, dan kemudian dari Pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," kata Ferry.
Mabes Polri mengatakan telah menangguhkan penahanan Soenarko. Namun demikian, penanganan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal tetap berjalan.
"Dari penyidik, proses penanganan kasusnya tetap sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yang terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," ujar Dedi.
102 Purnawirawan
Ferry juga menunjukkan surat penangguhan penahanan kliennya yang berkop surat advokat Senopati 08 beberapa saat setelah mendampingi pembebasan kliennya dari Rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan pada Jumat (21/6) sekira pukul 13.43 WIB.
Pada surat bertanggal 20 Juni 2019, tertulis surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana terhadap Kemanan Negara dan Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Pol Nico Afinta Karo-Karo dan Kasubdit 1 Dittipidium Bareskrim Polri Kombes Pol Daddy Hartadi.
Dalam surat tersebut tertulis juga 102 purnawirawan TNI-Polri tertera dalam surat tersebut. Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Mayjen TNI (Purn) Zaki Anwar Makarim, dan mantan Kepala Staf Umum TNI Johannes Suryo Prabowo, dan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijanto. Kemudian ada Mayjen (Purn) TNI Glenny Kairupan, kemudian ada lagi Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat ada di sini.
Dalam surat tersebut tertulis juga lima poin jaminan yang dijamin oleh 102 purnawirawan TNI-Polri yang nama-namanya juga tertera dalam surat tersebut.
Berikut lima poin jaminan tersebut, pertama Soenarko tidak akan melarikan diri. Kedua, Soenarko tidak akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, Soenarko tidak mengulangi tindak pidana. Keempat, Soenarko tidak mempersulit jalannya penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Kelima, Soenarko sanggup dan bersedia untuk menghadiri pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam surat bernomor 002/Pdn.T/MJS-AS-08/VI/2019 itu juga tertulis bahwa Soenarko bersedia untuk wajib lapor dan tidak bepergian ke luar kota.
“Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 Kuhap, kami mohon dengan hormat agar Bapak berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan klien kami, menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota. Atas permohonan ini klien kami bersedia melaksanakan wajib lapor dan tidak ke luar kota,” demikian surat Ferry.
Dijemput Istri, Anak dan Menantu
Istri dan anak mantan Danjen Kopassus dalam kasus penguasaan senjata api illegal Mayjen TNI (Purn) Soenarko, tersangka kasus pemilikan senjata api ilegal, telah mengajukan permohonan penangguhan sejak sebulan lalu, tepatnay 21 Mei. Soenarko ditahan sejak 20 Mei di Rutan militer POM Guntur.
"Penangguhan penahanan ini pertama kami ada ajukan permohonan penangguhan penahanan, atau pengalihan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kami ajukan lagi 20 Juni. Dalam hal ini waktu 21 Mei 2019 penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya Pak Soenarko," kata Tim Advokat Senopati-08, Ferry Firman Nurwahyu, Jumat (21/6).
Soenarko kemarin keluar dari Rutan POM Guntur, lalu menaiki mobil Pajero berwarna hitam bertolak sekitar pukul 13.43 WIB. Istri, anaknya, dan menantunya menjemput Soenarko di rutan Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan untuk langsung pulang ke rumah di kasawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. "Istrinya, anaknya, dan menantunya yang menjemput tadi," kata Ferry.
Atas penangguhan penahanan Soenarko, Ferry mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menjamin penangguhan kliennya. "Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak baik itu dari 102 purnawirawan TNI dan Polri, dan kemudian dari Pak Luhut dan Panglima, kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan kerjasamanya," kata Ferry. (Tribun Network/git/dit/kompas.com)