Sengketa Pilpres di MK
Sebagian Alat Bukti Prabowo-Sandi Tak Bisa Diverifikasi, Ini Penjelasan Hakim Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang kali ini tim hukum Prabowo-Sandi diberi kesempatan menunjukan alat bukti. Sayangnya beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi
Penulis: Reporter Online | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang lanjutan sengketa pemilihan presiden ( Pilpres) di Mahkamah Konstitusi ( MK) kembali bergulir pada Rabu (19/6/2019).
Dalam sidang kali ini tim hukum Prabowo-Sandi diberi kesempatan menunjukan alat bukti.
Sayangnya beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi karena tidak disertai berkas yang sesuai.
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, beberapa alat bukti tidak bisa diverifikasi karena tidak disertai berkas yang sesuai.
"Ini kan tidak bisa diverifikasi sehingga belum bisa disahkan karena berkas-berkas itu tidak disusun sebagaiman layaknya hukum acara dan kelaziman di MK," ujar Saldi.
Majelis Hakim menunjukkan sampel alat bukti yang belum bisa diverifikasi di tengah ruang sidang.
Perwakilan dari masing-masing pihak diminta ke tengah ruangan untuk melihat alat bukti itu.
Saldi membandingkan berkas pengantar alat bukti yang belum bisa diverifikasi ini dengan berkas alat bukti yang sebelumnya.
Berita Terpopuler: Liburan Sama Ahok, Perut Buncit Puput Nastiti Devi Jadi Sorotan, Netizen: Hukum Tabur Tuai Berlaku
Populer: Pria Ini Keluarkan Uang Ratusan Juta hanya untuk Tanah Selebar 30 Cm
Populer: Hermawan Sulistyo Sebut Kivlan Zein Ingin Membunuhnya pada Tahun 1998, Simak Pengakuannya!
Saldi mengatakan, sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga bisa memberikan berkas dengan format yang benar.
Majelis Hakim pun memberikan waktu kepada tim hukum 02 untuk memperbaiki hal ini.
"Karena ini penting. Saudara diberi waktu sampai pukul 12.00 WIB melakukan proses yang layak. Kalau tidak terjadi, kami tidak bisa verifikasi. Implikasinya kami tak bisa sahkan dalam sidang ini," kata dia.
Permintaan Penambahan Saksi BPN Prabowo-Sandi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi ( MK) memutuskan untuk menolak permintaan penambahan saksi dari Badan Pemenangan Nasional ( BPN) pada Selasa (18/6/2019),
Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak dapat mengabulkan permintaan dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno tersebut.
Penambahan jumlah saksi, ucap Suhartoyo, dikhawatirkan membuat Mahkamah Konstitusi tidak optimal dalam memeriksa keterangan saksi.