Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alat Bukti Kubu Prabowo Dibawa Empat Truk: Tim Jokowi Janjikan Kejutan di MK

Anggota Tim Hukum Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Dorel Amir, mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Senin (17/6).

Dorel mengatakan kedatangannya adalah untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan alat bukti berupa formulir C1 atau catatan hasil penghitungan suara di TPS.

"Untuk yang hari ini kemungkinan 4 truk ya untuk hari ini. Dan itu berisi alat-alat bukti C1 dan meliputi Kalimantan, Bali, Jogja, dan selanjutnya nanti menyusul yang bagian yang lain," kata Dorel.

Menurutnya, formulir C1 yang akan diserahkan hari ini tersebut merupakan alat bukti yang sebagian sudah didaftarkan dan sebagian lainnya merupakan bukti susulan atau tambahan.  "Itu bagian dari alat bukti yang ada. Sebagian sudah ada di dalam daftat alat bukti kita, sebagian lagi merupakan bukti susulan, alat bukti tambahan," kata Dorel.

Sedianya, sidang lanjutan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi akan digelar Selasa (18/6). Agenda sidang tersebut adalah mendengar jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum dan jika dimungkinkan juga mendengar jawaban dari pihak terkait yakni kuasa hukum calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, serta pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu.

Baca: Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Politikus PPP: Mantan Panglima GAM Temui Wiranto

Empat truk berisi kotak-kotak besar yang dibawa kubu Prabowo-Sandiaga diparkir di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat. Kotak-kotak tersebut diberi label berdasarkan nama daerah di Indonesia. Anggota kuasa hukum 02, Luthfi Yazid menjelaskan bukti-bukti yang ada dalam kotak tersebut.

"Isinya ada berita acara tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara Provinsi Banten dalam pemilihan umum 2019, berita lampiran C1, kemudian ada juga untuk DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, dan lain-lain," ujar Luthfi.

Ini merupakan alat bukti tambahan yang belum diserahkan ke MK pekan lalu. Sebenarnya, ada 4 truk alat bukti yang akan diserahkan ke MK. Namun hanya 3 truk yang tiba di MK sebelum pukul 17.00 WIB. Adapun, MK hanya menerima barang bukti hingga pukul 17.00 WIB.

"Oleh karena saat ini baru kita ada tiga truk yang sudah hari ini. Nanti kita akan susul dengan yang lain-lainnya," kata Luthfi.

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono mengatakan hari ini adalah batas akhir penyerahan barang bukti. Namun jika ingin mengajukan penambahan waktu, harus disampaikan kepada Majelis Hakim.

Baca: Sofyan Jacob Sempat Mengelak Diperiksa: Ini Alasan Mantan Kapolda Metro Jaya

"(Tenggat waktu) sampai hari ini, tetapi kalau minta tambahan di persidangan ya tergantung Majelis Hakim," kata Fajar. Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, mengatakan pihaknya akan menyerahkan surat hasil konsulitasinya dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait jaminan keamanan para saksinya dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa.

Hal itu karena menurut jadwal dan agenda persidangan pada Rabu (19/6) sudah masuk ke dalam pemeriksaan saksi.  "Karena hari Rabu sudah pemeriksaan saksi. Mudah-mudahan besok surat hasil konsultasi kita dengan LPSK akan kita serahkan ke MK. Karena ada beberapa opsi dari hasil konsultasi itu. Insya Allah akan kami sampaikan dalam persidangan besok," kata Bambang.

Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto
Ketua Tim Hukum 02 - Bambang Widjojanto (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Bambang menjelaskan, dari hasil konsultasinya dengan LPSK, pihaknya mengetahui bahwa LPSK pernah punya pengalaman untuk menjamin keselamatan saksi yang memberi keterangan dalam persidangan dengan sejumlah cara.

Bambang mengatakan, cara-cara tersebut mulai dari pemberian keterangan lewat teleconference, video conference, bahkan menghadirkan saksi di persidangan dengan menggunakan tirai penutup.

"Hasil konsultasinya, tanpa menyebut isi suratnya. LPSK ternyata pernah punya pengalaman untuk melakukan teleconference atau video conference. Bahkan LPSK juga punya pengalaman memeriksa saksi dalam sebuah tirai. Jadi mukanya tidak kelihatan. Tapi identitasnya pasti juga harus dikorscek juga," kata Bambang.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved