Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Informasi Kesehatan

PENTING: Berikut Hal Yang Harus Ibu Hamil Ketahui Saat Melaksanakan Perjalanan Mudik Lebaran

ibu hamil yang diperbolehkan melangsungkan perjalanan jauh ketika memasuki trimester yang kedua. harus memeriksakan diri ke dokter terlebih dahulu

Tribun Jogja - Tribunnews.com
mudik-ibu-hamil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - IdulFitri tinggal menghitung hari, Suasana Mudik sudah mulai terasa.

Mudik menjadi momen yang dilakukan dalam rangka Hari Raya Idul fitri.

Tak jarang, masyarakat muslim di Indonesia melakukan perjalanan jauh agar sampai di kampung halaman di kala mudik.

Oleh karena itu, kendaraan menjadi hal yang harus dipertimbangkan.

Terlebih lagi bagi para ibu hamil

Dokter spesialis kebidanan dan kandungan RSIA Kendangsari Merr, Dr dr Ernawati Darmawan  SpOG (K) mengemukakan bahwa ibu hamil yang diperbolehkan melangsungkan perjalanan jauh ketika memasuki trimester yang kedua.

Itu pun harus memeriksakan diri ke dokter terlebih dahulu.

"Kalau ingin mudik, pastikan mendapatkan kendaraan yang nyaman bagi ibu hamil.

Jika memiliki mobil pribadi, lebih baik memakainya. Namun kan tidak semua ibu hamil memiliki mobil sendiri," tutur Ernawati.

Baca: Hari Libur, KPK Minta PNS dan Penyelenggara Negara Tetap Laporkan Gratifikasi Terkait Lebaran

Follow Facebook:

Jika belum memiliki kendaraan pribadi, lanjutnya, kendaraan umum bisa dijadikan alternatif.

Namun, harus dipersiapkan jauh-jauh hari agar ibu hamil tetap merasa nyaman.

"Misalnya, kalau bisa kendaraannya dipesan jauh-jauh hari, jangan sampai berdiri, harus dapat tempat duduk.

Ibu hamil buat berjalan aja susah menjaga keseimbangan, apalagi disuruh berdiri di kendaraan," tutur Ernawati

Oleh karena itu, memilih mode transportasi yang aman harus diperhatikan.

Kalau mau menggunakan kereta, misalnya, harus beli tiket jauh-jauh hari sebelumnya.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved