Lebaran 2019
Hari Libur, KPK Minta PNS dan Penyelenggara Negara Tetap Laporkan Gratifikasi Terkait Lebaran
Meski libur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menerima laporan adanya gratifikasi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski libur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menerima laporan adanya gratifikasi.
Kepada para pegawai negeri dan penyelenggara negara, KPK meminta untuk tetap melaporkan penerimaan gratifikasi.
Gratifikasi yang dimaksud yakni terkait Hari Raya Idul Fitri.
Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi 'Gratifikasi Online' (GOL).
“Meskipun loket pelayanan gratifikasi di kantor KPK diliburkan pelaporan tetap dapat dilakukan melalui aplikasi “Gratifikasi Online” (GOL),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (2/6/2019).
Hal itu, lanjut Febri, dilakukan karena KPK baru dapat melayani kembali pelaporan gratifikasi dengan medium lainnya seperti melalui email, telepon atau datang langsung mulai Senin (10/6/2019).
Baca: Biografi Ani Yudhoyono, Pemberian Nama Kristiani Herrawati Hingga Hembuskan Napas Terakhir
Baca: Pernah Memikat Hati Stefan William dan Verrell Bramasta, Begini Potret Natasha Wilona Dulu
Baca: Clariza, Satpam Cantik Yang Meruntuhkan Hati Penumpang Bus
Febri menjelaskan GOL adalah aplikasi pelaporan gratifikasi berbasis daring.
KPK meluncurkan aplikasi pelaporan tersebut untuk memudahkan wajib lapor.
"Dengan memanfaatkan teknologi tersebut, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK kapan dan di mana pun dengan cepat dan aman sehingga tidak ada alasan melewati batas waktu pelaporan sebagaimana ditetapkan undang-undang, yaitu maksimal 30 hari kerja,” kata Febri.
Adapun pelapor dapat mengakses melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengunduh aplikasi GOL di perangkat ponsel berbasis android melalui google play store atau melalui app store untuk ponsel dengan sistem operasi iOS.
Baca: Kepala Wanita Ini Tersangkut di Pintu Rumah Tetangga, Gara-gara Sering Memata-matai
Baca: Olly Dondokambey Beber Konstalasi Politik PDIP di Sulut, Sebut Calon Wali Kota Manado
“Langkah-langkah pelaporan akan dipandu melalui aplikasi tersebut,” jelas Febri.
Sejak diluncurkan pada Desember 2017, data statistik KPK menunjukkan peningkatan penggunaan aplikasi tersebut setiap tahunnya dibandingkan medium pelaporan lainnya. Pada 2017 tercatat kurang dari 50 laporan diterima melalui GOL.
Pada 2018 dari total 2.353 laporan yang diterima sekitar 21 persen, yaitu 508 laporan berasal dari medium pelaporan GOL.
“Sedangkan di 2019 hingga 29 Mei tercatat 710 laporan dari total 975 laporan gratifikasi yang diterima berasal dari aplikasi GOL atau sekitar 72 persen,” ungkap Febri.
Kendati demikian, kata Febri, KPK mengimbau agar pejabat publik menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan tanggung jawab pada kesempatan pertama.