Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Terjerat Kasus Korupsi, Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Dalam Penjara, Ini Penjelasannya

Satu keluarga dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke rumah tahanan.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Pekanbaru
Satu keluarga dijebloskan KPK ke dalam penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu keluarga dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke penjara.

Satu keluarga tersebut diduga terlibat korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM Lampung.

Pihak KPK mengeksekusi satu keluarga ke penjara sejak Kamis (30/5/2019). 

Tindakan menjebloskan satu keluarga ke penjara merupakan catatan tersendiri bagi KPK. Karena, baru kali ini KPK melakukan itu dan ini merupakan sejarah baru.

Satu keluarga itu adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.

“Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (31/5/2019).

Baca: Kabar Buruk Pasangan Artis Jonas Rivanno & Asmirandah, Bergumul di Waktu Bersamaan

Baca: Eggi Sudjana Diduga Alami Claustrophobia? Bila Ditahan di Sel Sempit, Hal Ini yang Bisa Terjadi

Baca: Cari Istri dengan Pisau di Hotel, Anto Liburan di Polsek Pelabuhan

Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang, sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.

“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.

Budi Suharto merupakan Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), sedangkan istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE. Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan Yuliana. Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.

Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000, dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.

Para pejabat PUPR penerima suap itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch. Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

“KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Febri.

Baca: Suara Aneh Orang yang Akan Meninggal, Perhatikan Ciri-cirinya, Sering Menguap Satu Diantaranya

Baca: Istri Purnawirawan Jenderal Ini Jadi Tersangka Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional

Baca: KABAR Suami Wayan Mirna Salihin Setelah 3 Tahun Kematian Istri Diracuni Kopi Sianida Jessica Wongso

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved