Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi

Terjerat Kasus Korupsi, Satu Keluarga Dijebloskan KPK ke Dalam Penjara, Ini Penjelasannya

Satu keluarga dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) ke rumah tahanan.

Editor: Rhendi Umar
Tribun Pekanbaru
Satu keluarga dijebloskan KPK ke dalam penjara 

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.

Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.

Kurang Dari Sepekan Lebaran, KPK Terima 44 Laporan Gratifikasi

Kurang dari sepekan perayaan lebaran, telah masuk puluhan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan tersebut terkait dugaan gratifikasi.

Nilainya hingga jutaan rupiah.

44 laporan gratifikasi Lebaran telah diterima KPK hingga Jumat (31/5/2019).

Laporan datang dari kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pemerintah daerah.

"Total nilai gratifikasi yang dilaporkan sebesar Rp 39.183.000 dan 1.000 dollar Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers nya.

Laporan terbanyak dari kementerian dan lembaga berjumlah 36 laporan.

Pemerintah daerah 5 laporan, serta BUMN 3 laporan.

Menurut Febri, salah satu nilai pelaporan terbesar berupa paket gula pasir dengan total 1 ton yang diterima dari jajaran salah satu pemerintah daerah. Total paket gula pasir itu senilai Rp 10 juta."Dan penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang sebesar 1.000 dollar Singapura," kata Febri.

Bentuk penerimaan gratifikasi lainnya yang dilaporkan berupa parcel kue lebaran, karangan bunga, bahan makanan dan uang dengan nilai mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 4 juta.

"Terhadap seluruh laporan tersebut, KPK akan menetapkan status gratifikasi menjadi milik penerima atau milik negara dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Febri.

Baca: Ayah dan Anak Angkat Ditemukan Tewas, Diduga jadi Korban Penganiyaan, Polisi Ungkap Hal Ini

Baca: Pangdam XIII/Merdeka dan Gubernur Sulut Buka Puasa Bersama Prajurit Kodam XIII/Merdeka

Sebelumnya, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved