Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembakaran Polsek: Penggerak Rusuh Simpan 38 Molotov

Penyidikan kasus pembakaran Polsek Tambelang, Sampang, Madura, mendapati sejumlah fakta mengenjutkan.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMADURA/HANGGARA PRATAMA
Massa saat menggelar aksi di depan Kantor KPU Sampang Madura, yang berada di Jalan Dipenogoro Kecamatan/Kabupaten Sampang, Rabu (22/5/2019) malam. Mereka Mengaawal Aksi People Power di Jakarta, dengan Membawa Pentungan Besi dan Kayu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SURABAYA - Penyidikan kasus pembakaran Polsek Tambelang, Sampang, Madura, mendapati sejumlah fakta mengenjutkan. Polisi menemukan 38 bom molotov siap pakai dan enam handy talky (HT) di rumah tersangka Abdul Kodir Al Hadad (AKA), yang diduga sebagai aktor intelektual kerusuhan itu.

HT tersebut bermerek Motorola, seperti biasa digunakan TNI dan Polri.

Baca: Pedagang Korban Rusuh Ditemui Presiden: Ini yang Diberikan Jokowi

"Barang itu standar yang digunakan TNI dan Polri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, di Gedung Tribrata Polda Jatim, Surabaya, Senin (27/5).

Polisi kemudian menelusuri apakah ada antene repeater (penguat sinyal) di lokasi tersebut. "Kami sudah cek dan ternyata memang ada repeater," katanya. Pihaknya akan terus mendalami temuan alat komunikasi tersebut.

Tidak menutup kemungkinan, lanjut Luki, Abdul Kodir akan dikenai pasal penyalahgunaan alat komunikasi, selain kasus penyerangan Polsek Tambelang. "Dalam penggunaan alat komunikasi ada aturan mainnya," ujar Kapolda.

Selain HT, polisi juga menyita tiga celurit, sebilah pisau, 38 bom molotov siap ledak, dan beberapa batu putih yang sempat dilemparkan para pelaku ke arah Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura.

Baca: Polwan NOS Terpapar Radikalisme: Begini Penjelasan Kapolda Maluku Utara

"Juga ada barang bukti berupa celurit. Jadi pada malam hari itu mereka sudah menyiapkan. Barang bukti lainnya ada 38 molotov siap digunakan," katanya.

Kapolda menyebut tersangka Abdul Kodir Al Hadad bertugas sebagai penyuplai bom molotov. "Dia juga bawa massa, berjumlah sekira 70 orang mendatangi polsek lalu memberi komando untuk melempari batu dan molotov," kata Irjen Pol Luki Hermawan.

Sedangkan tersangka Hasan bertugas melakukam penghadangan terhadap mobil pemadam kebakaran (PMK) yang hendak menuju lokasi polsek. "Seandainya mobil pemadam kebakaran itu bisa sampai di lokasi, mungkin kebakaran tersebut tidak sampai menghanguskan seluruh bangunan," lanjutnya.

Tersangka Supandi bertugas untuk mengambil material batu berwarna putih di depan Polsek Tambelangan. Tersangka Supandi bersama Ali dan Hadi melakukan pelemparan batu ke arah polsek. Kapolda juga menyebut menyebut lima tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di Sampang.

Apa pemicu aksi anarkis itu? Kapolda menyebut terprovokasi berita hoax (palsu) yang beredar melalui pesan singkat. Sebelum kerusuhan, warga Sampang digemparkan kabar yang menyebut beberapa kiai dan warga Madura terjebak di kerumunan saat mengikuti aksi 22 Mei di Jakarta.

Bahkan beberapa kiai dan warga sempat dikabarkan ditangkap polisi. Tak pelak beberapa warga kemudian mendatangi Polresta Sampang, minta agar menghubungi polisi di Jakarta agar membebaskan tokoh yang ditahan.

Kecewa dihalangi

Pertemuan di Polres Sampang berlangsung lancar tanpa hambatan hingga akhirnya massa meninggalkan lokasi.

Namun tak disangka massa ternyata bergeser ke Polsek Tembalang, yang berjarak sekira 23 kilometer atau sekitar 30 menit perjalanan dari Polres Sampang. Massa langsung melempari polsek menggunakan bom molotov.

Baca: KPAI: Guru Ngaji Diduga Perintahkan Anak-anak Ikut Aksi 22 Mei

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved