Amien Rais Jadi Saksi Kasus Makar: Ini Permintaan Eggi Sudjana
Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana, mengajukan permohonan penangguhan penahanan alias minta dikeluarkan
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
Oknum guru honorer tersebut, Hairil Anwar (35), melakukan penghinaan dan mengancam Presiden Jokowi serta melakukan ujaran kebencian di sosial media Facebook. Hairil diringkus petugas Subdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, Sabtu (18/5) malam.
Warga Morsongai, Panaan, Pamekasan tersebut menuliskan status di Facebook berisi ujaran kebencian dan hinaan menggunakan nama samaran Putra Kurniawan. Akun tersebut terhitung telah memproduksi sekitar lima konten bermasalah.
Semua isi status tersebut berisikan ejekan dan penghinaan terhadap tokoh dan lembaga negara, yaitu Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, institusi Polri, dan partai politik peserta Pemilu 2019.
Baca: Siap P3nggal Kepala Jokowi, Pemuda Pengancam Jokowi Pasrah, Polisi: Kegiatan Anda Dilarang
Hairil Anwar yang mengenakan baju batik warna merah dan tangan terborgol hanya tersipu saat ditanyai wartawan mengenai motif perbuatannya. Pria berambut tipis itu mengaku sengaja menulis konten tersebut karena tersulut atmosfer politik selama Pemilu 2019 yang cenderung memanas.
"Ya saya cuma ikut-ikutan suasana politik. Saya cuma mencoba meramaikan media sosial," ucapnya saat digelandang penyidik ke ruang utama Gedung Reskrimsus Polda Jatim, Minggu. Satu di antara kalimat mengancam dan menghina yaitu, "Bunuh saja tu Jokowi...(menyebut nama binatang)."
Saat ditanya sikap politik dalam Pemilu 2019, Hairil mengaku menjadi pendukung pasangan calon (paslon) presiden-wakil presiden tertentu. "Iya saya pendukungnya," ucapnya lirih seraya menganggukkan kepala.
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim AKBP Cecep Susatiya menyebut Hairil sengaja menulis konten di Facebook untuk menghina pejabat negara. "Jadi ada konten penghinaan terhadap Presiden, ujaran kebencian, pemberitaan bohong.
Di sini tertulis nama Jokowi, siapa lagi kalau bukan Presiden, kemudian Wiranto, dan kepolisian juga disebutnya," ujar Cecep.
Setelah ditangkap, Hairil langsung menjalani pemeriksaan intensif. "Awal posting pada 9 April dan terakhir pada 25 Apri. Kami juga akan tanyakan kepada ahli bahasa apakah ajakan membunuh itu hanya ajakan atau perintah," ujarnya. (tribunjatim/tribunnetwork/ilm)